URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama dua minggu mulai 7 Februari 2022. Hendi mengatakan aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Terlebih lagi varian Omicron telah terdeteksi di Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

PTM Di Semarang Akan Diberhentikan Sementara Selama 2 Minggu

PTM Di Semarang Akan Diberhentikan Sementara Selama 2 Minggu

PTM Di Semarang Akan Diberhentikan Sementara Selama 2 Minggu

featured-img

SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama dua minggu mulai 7 Februari 2022.

Hendi sapaan akrab wali kota, mengatakan aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Terlebih lagi varian Omicron telah terdeteksi di Kota Semarang.

“Pembelajaran tatap muka kita off kan selama dua minggu. Jadi supaya anak didik belajar dari rumah lewat daring dahulu,” ujar Hendi di kantornya, Kamis (3/1/2022).

Ia menjelaskan, keputusan ini juga diambil lantaran muncul klaster COVID-19 di beberapa sekolah. Mulai dari tingkat SMP hingga SMA.

“Pembelajaran jarak jauh (PJJ) salah satunya kluster, ada beberapa SMA, SMK, SMP,  ada siswa siswi yang kena. Mereka sih kebanyakan tanpa gejala tapi apapun itu kalau tidak kita sterilkan tidak kita atasi, penularannya sangat cepat,” jelas dia.

Selain menghentikan belajar tatap muka, Hendi juga akan kembali memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Sehingga,   Kota Semarang akan memberlakukan aturan layaknya PPKM Level 2 meski saat ini Kota Semarang masih masuk Level 1.

“Senin depan berlakukan  Perwal PPKM. Kurang lebihnya down grade. Misal kan ini Level 1 akan kita buat lebih ketat lagi seperti di Level 2. Seperti PNS kerjanya, 75 persen sekarang masuk semua. Tempat mal yang 100 persen kita batasi 75 persen,” paparnya.

Ia berharap masyarakat dapat memaklumi aturan ini. Sebab, kasus COVID-19 mulai menunjukan grafik peningkatan. Ia menyakini meski belum ada hasil laboratorium resmi, peningkatan kasus ini terjadi karena varian Omicron.

“Bukan berarti tidak setuju dengan menjaga pertumbuhan ekonomi tapi kawan-kawan masyarakat Semarang, ayo kita bareng-bareng tahan napas dulu, ini sangat cepat sekali. Kalau kemudian kita abai dengan hal itu saya khawatir akan terjadi ledakan yang luar biasa lagi seperti pada Juli lalu,” imbuh Hendi.

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut