SEMARANG – Sebanyak 51 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan asimilasi potongan masa pidana dan bisa menjalani sisa hukuman di rumahnya masing-masing.
Sebelum pelaksanaan bebas, puluhan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasannya.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, pembebasan puluhan napi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Puluhan Napi yang mendapatkan Asimilasi itu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya kepada halosemarang.id Rabu (12/1/2022).