RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Semarang terpaksa menunda berbagai rencana kerja karena Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025 belum juga cair hingga memasuki Desember. Sejumlah kegiatan yang sudah berjalan pun terhambat karena desa kesulitan melakukan pembayaran akibat belum turunnya dana tersebut.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, menyebut ada 38 desa yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan. Ia menyatakan, dampak paling besar dirasakan warga desa yang seharusnya menerima manfaat dari program dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun APBDes.
“Seluruh kegiatan desa berpotensi gagal dilaksanakan karena ketiadaan anggaran. Yang menjadi korban adalah masyarakat desa,” ujarnya. Hingga kini, paguyuban kepala desa belum mengetahui penyebab keterlambatan pencairan yang biasanya dilakukan pada September.
Siswanto menyebut besaran DD Tahap II di desa-desa tersebut bervariasi antara Rp300–400 juta. Paguyuban telah berupaya meminta penjelasan kepada Kementerian Keuangan, namun belum mendapatkan respons.
“Situasi ini menyebabkan sejumlah warga mulai memprotes dan menyalahkan kepala desa karena kegiatan tidak berjalan,” keluhnya.
Sementara Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, mengatakan desanya termasuk dalam 38 desa yang belum menerima DD Tahap II. Total dana yang belum cair mencapai Rp266 juta, sehingga pihaknya harus melakukan rasionalisasi anggaran.
“Beberapa program yang sudah berjalan sejak Oktober pun belum bisa dibayarkan,” ucapnya.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah program pemanfaatan 175 ton kotoran hewan untuk pemulihan lahan pertanian, yang menelan anggaran sekitar Rp85 juta. Jika penyerapannya belum selesai, program akan dihentikan sementara. Namun bila seluruhnya sudah terserap, desa terancam gagal bayar.
“Program lain seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita juga belum memiliki kepastian anggaran,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan DD merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Pencairan terhambat karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru penyaluran Dana Desa melalui sistem OM-SPAN,” jelasnya.
Budi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi. Namun ia meminta desa-desa memahami bahwa proses penyaluran DD sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dengan adanya regulasi baru ini, desa diminta mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menunggu tindak lanjut pemerintah pusat,” tampaknya. (win)