URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ratusan Narapidana (Napi) Lapas perempuan Kota Semarang, melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster yang dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas 2A Kota Semarang, Senin (28/2/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ratusan Napi Lapas Perempuan Kota Semarang Lakukan Vaksinasi Tahap Booster

Ratusan Napi Lapas Perempuan Kota Semarang Lakukan Vaksinasi Tahap Booster

Ratusan Napi Lapas Perempuan Kota Semarang Lakukan Vaksinasi Tahap Booster

featured-img

SEMARANG – Ratusan Narapidana (Napi) Lapas perempuan Kota Semarang, melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster yang dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas 2A Kota Semarang, Senin (28/2/2022).

Pelaksanaan vaksinasi ini, guna mendukung program pemerintah terkait pelaksanaan percepatan vaksinasi sebagai langkah pemutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kota Semarang.

Dalam pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga ini, Kalapas Perempuan Kota Semarang Cristina Hambawani mengatakan, pelaksanaan vaksin ini adalah bentuk kerjasama antara Pemerintah kota Semarang melalui Puskesmas Poncol untuk menyukseskan program percepatan vaksinasi.

“Pagi hari ini, kami lapas perempuan kelas 2 A Semarang melaksanakan vaksin ketiga , ini bentuk sinergritas kami dengan pemkot semarang terutama dengan puskesmas poncol,” ujarnya saat ditemui.

Cristina menjelaskan ratusan masyarakat yang ia bina itu mendapatkan vaksin booster jenis Astrazeneka.

“Hari ini jumlah warga binaan yang divaksin adalah 285 orang, vaksin yang digunaka kali ini Astrazeneka” bebernya.

Dia juga menyampaikan untuk pelaksanaan vaksinasi tahap pertama sudah dilakukan pada awal Agustus 2021 lalu. Sedangkan untuk tahap kedua pada awal bulan september kemarin.

“Vaksin 1 dan 2 sudah kita lakukan, untuk vaksin pertama di awal Agustus dan kedua itu di awal September tahun kemarin dan sekarang tahap ketiga,” paparnya.

Pelaksanaan vaksinasi tahap 3 ini, juga disambut sangat baik oleh warga lapas. Dia melihat banyak sekali warga lapas yang mau divaksin dan antusias untuk melakukan vaksinasi ini.

“Terbukti bahwa mereka walaupun dulu melanggar pidana tapi sekarang taat kepada peraturan pemerintah yang dilaksanakan pemerintah kita,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga binaan Lapas, Kurnia asal Jakarta (38) yang merasa sangat senang dengan adanya pelaksanaan vaksinasi tahap 3 Ini.
Ia mengatakan, dengan vaksinasi ini merasa sangat terbantu sekali apalagi vaksinasi ini tidak dipungut biaya sama sekali.

“Jadi ketika saya bebas tidak perlu dikhawatirkan kalau saya belum divaksin atau saya harus mencari vaksin yang lain, tempat ini sudah menyedikan vaksin secara gratis dan merata,” imbuhnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar