KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Rehabilitasi Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Disoal, PBJ Klarifikasi Proses Tender

Rehabilitasi Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Disoal, PBJ Klarifikasi Proses Tender

Rehabilitasi Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Disoal, PBJ Klarifikasi Proses Tender

Kabag PBJ Setda Kabupaten Semarang Anggoro Jati Laksono (kiri) didampingi kepala DPU Valeanto Soekendro saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Bina Praja, kompleks Kantor Bupati Semarang, Selasa (7/10/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Rehabilitasi ruang pimpinan DPRD Kabupaten Semarang menuai beragam sorotan di media sosial. Publik menyoroti proses lelang proyek tersebut yang disebut-sebut dimenangkan oleh penyedia jasa yang tidak lolos seleksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Semarang, Anggoro Jati Laksono, menegaskan bahwa proses tender telah dilakukan sesuai aturan. Ia menjelaskan, tender proyek senilai Rp538 juta itu digelar dua kali karena pada pelaksanaan pertama dinyatakan gagal.

“Tender pertama hanya diikuti satu peserta dan hasil evaluasi Pokja tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan gagal. Lalu kami ulang, dan pada tender kedua ada tujuh penyedia yang memasukkan penawaran. Setelah evaluasi, pemenangnya adalah CV Bangun Serasi,” jelas Anggoro, Selasa (7/10/2025).

Anggoro juga menepis tudingan terkait legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik pemenang tender. Menurutnya, klarifikasi dan verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan data di Online Single Submission (OSS).

“Saat proses tender dan pembuktian kualifikasi, SBU OSS masih berlaku hingga Oktober 2026. Namun belakangan muncul perbedaan data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menyebut SBU telah dicabut. Jadi antara SBU versi OSS dan LPJK tidak sinkron,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara formal tidak ada aturan yang mewajibkan panitia lelang mengacu pada versi LPJK, sehingga pihaknya tetap berpedoman pada data OSS. Namun ke depan, pihaknya akan melakukan verifikasi ganda agar persoalan serupa tidak terulang.

“Selanjutnya, saya minta teman-teman Pokja untuk juga memeriksa ke situs LPJK, supaya kalau ada indikasi tidak memenuhi syarat bisa segera kami tolak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menyebut pihaknya sempat menangguhkan pembayaran proyek setelah mengetahui adanya perbedaan status SBU.

“Begitu diketahui SBU versi LPJK tidak berlaku, pembayaran kami tunda dulu. Setelah status di OSS dan LPJK sudah sinkron, baru kami lanjutkan. Saat ini pekerjaan masih berjalan,” jelas Soekendro. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
[pekok2]