URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rekayasa Kasus Pembunuhan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Rekayasa Kasus Pembunuhan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Rekayasa Kasus Pembunuhan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

featured-img
Para pelaku pemukulan terhadap seorang junior dari Taruna Taruna di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang bernama Zidan Muhammad Faza, ( 21) warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Jepara.

RASIKAFM – Polrestabes Semarang menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang junior dari Taruna Taruna di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang bernama Zidan Muhammad Faza, ( 21) warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Jepara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan para tersangka tersebut bernama Aris Riyanto (25) warga Grobogan, Andre Arsprilla (25) warga Demak, Albert Jonathan (23) warga Semarang, dan Budi Darmawan (22) warga Semarang.

Irwan menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya menetapkan satu tersangka bernama Chaesar Ricardo Bintang Samudra Tampubolon (23) warga Jebres, Surakarta terkait pembunuhan tersebut.

Namun, setelah dilakukan introgasi terhadap Chaesar, kata Irwan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait motif pelaku melakukan pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban saat perawatan di rumah sakit.

Kembali, Irwan menjelaskan kejadian pemukulan itu berawal ketika korban diduga menyerempet kendaraan seniornya yang membuat pelaku marah dan memukul korban.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Tegalsari Barat Raya, RT 02 RW 13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari pada Senin, (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, hal itu adalah keterangan rekayasa yang dibuat pelaku untuk melindungi teman atau tersangka lainnya agar tidak terjerat hukum.

Apalagi, setelah dilakukan olah TKP oleh penyidik, dari rekaman CCTV dan pengakuan dari warga setempat tak ditemukan kejadian senggolan atau tabrakan yang membuat pelaku melakukan pemukulan.

“Kecelakaan yang dimaksud (tersangka Chaesar) adalah kecelakaan yang rekayasa,” kata Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Jumat (10/9/2021).

Setelah terungkap kebohongan tersangka, kepada polisi Chaesar mengaku melakukan pemukulan itu ketika para tersangka mengadakan pembinaan oleh senior terhadap juniornya di sebuah mess Indoraya, Kecamatan Genuk.

Saat malam itu, sekira pukul 20.30 WIB, ia memanggil sebanyak 15 junior untuk mengikuti tradisi yang ia sebut sudah ada sejak lama itu.

“15 junior ini diundang ke mess para senior ini. Alasannya untuk dilakukan pembinaan dan syukuran dalam rangka perpisahan. Kebetulan mereka ini (5 tersangka) minggu ini seharusnya sudah wisuda. Jadi sesampai di TKP (mess senior) bukan makan-makan yang disuguhkan tapi kepalan tangan,” bebernya.

“Pemukulan dilakukan oleh 5 seniornya dan pada giliran korban, diduga mengenai uluh hati dan ambruk kedepan dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved