UNGARAN – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memikirkan langkah ke depan mengenai nasib para Non-ASN saat kebijakan penghapusan tenaga honorer itu benar dilaksanakan. Ia berharap para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang nantinya akan tetap bekerja di instansi tersebut.
“Kami melihat perkembangan ke depan (kebijakan pemerintah pusat).
Tapi prinsipnya, kami ingin sekali yang sudah bekerja di pemerintah daerah tetap bekerja agar tidak terjadi kebingungan dan kekhawatiran.
Sehingga saat ini kami baru mencari langkah dan konsep bagaimana yang terbaik nantinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (3/8/2022).
Untuk jumlah pegawai honorer di Kabupaten Semarang, orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu mengatakan terdapat sekitar 5.600 orang. Terkait dengan penganggaran untuk gaji, bupati menambahkan saat ini para pegawai honorer di Pemkab Semarang pada umumnya mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meskipun demikian, diakuinya masih terdapat pegawai honorer yang gajinya masih di bawah UMK.
“Jadi yang saat ini sudah ada, kan ini setiap tahun sudah kita anggarkan melalui APBD. Memang saat ini ada yang sudah UMK, ada yang belum.
Yang belum misalnya di bidang pendidikan masih ada yang belum, tapi di pemerintah daerah pada umumnya sudah. Kami masih menunggu perkembangannya hingga November 2023,” tandasnya. (win)