RASIKAFM.COM | UNGARAN – Menjelang tahun ajaran baru, ribuan warga Kabupaten Semarang memadati Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi.
Salah satunya adalah Rinto, warga Kalongan, Ungaran Timur. Ia tengah mengurus SKTM untuk keperluan pendaftaran anaknya ke perguruan tinggi.
“Rencana daftarnya ke UNDIP, biar dapat keringanan biaya kuliah nanti,” ujarnya ditemui di Kantor Dinsos Kabupaten Semarang, Kamis (5/6/2025).
Namun, langkahnya mengalami kendala sebab datanya belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prosesnya harus menunggu, karena jika diajukan butuh waktu sekitar satu bulan. Padahal pendaftaran kuliah berakhir pada 11 Juni 2025. Sampai saat ini belum ada solusi cepat, jadi memang harus menunggu karena bergantung sistem,” keluhnya.
Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan tingginya permintaan SKTM membuat pihaknya membuka tiga titik layanan sekaligus, yakni di Kantor Dinsos, Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuntang, serta Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang. Layanan di MPP yang biasanya hanya dibuka setiap Selasa dan Kamis pun kini dibuka setiap hari.
“Beberapa waktu terakhir sangat ramai, terutama pekan ini. Kebanyakan warga mengurus SKTM untuk keperluan pendaftaran peserta didik baru melalui jalur afirmasi. Salah satu syaratnya memang SKTM yang harus direkomendasikan oleh kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerbitan rekomendasi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Warga yang mengajukan SKTM harus terdaftar dalam DTKS baik nasional maupun milik Provinsi Jawa Tengah. Apabila belum terdata, warga diminta melengkapi surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa mereka memang tergolong keluarga tidak mampu, sebagai syarat pengajuan masuk ke DTKS.
Layanan pengurusan dan pembaruan data DTKS ini, lanjut Istichomah, dibuka hingga 7 Juni 2025. Hal ini guna mengakomodasi peningkatan permohonan yang sebelumnya ditutup pada 3 Juni 2025.
“Kami tetap mengacu pada data yang tersedia di dasbor. Kalau nama warga tidak terdaftar, maka kami tidak bisa memberikan rekomendasi. Hingga kemarin, tercatat ada 2.998 permohonan pembaruan data DTKS. Masa cut off awalnya sampai 3 Juni, namun kini diperpanjang sampai 7 Juni untuk keperluan update data,” pungkasnya. (win)