RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Rokok Ilegal Berhasil Diamankan, Modusnya Diangkut Menggunakan Mobil Ambulance

Barang bukti mobil ambulance dan ratusan rokok tanpa cukai berhasil diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.

RASIKAFM – Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil gagalkan penyelundupan ratusan rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Desa Gembong Kulon, Kabupaten Tegal pada Sabtu (24/7/2021).

Modus yang digunakan tersangka yaitu menyamarkan rokok tersebut di atas truk jenis Isuzu NKR71 HD yang memuat mobil ambulance rusak.

Sementara sang Sopir berinisal (RS) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang Ia bawa adalah ratusan barang ilegal.

“Saya tidak tahu jika muatan selain mobil ambulance itu adalah rokok illegal. Mobil ambulancenya juga sudah rusak bekas kecelakaan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya bahwa mobil ambulance jenis Toyota Innova tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu  (21/7/2021) dini hari. Mobil yang diduga mengalami pecah ban sebelum kecelakaan tersebut membawa jenazah dari Jakarta.

Belum diketahui pasti kronologinya sampai ambulance tersebut diangkut truk yang juga membawa rokok illegal.

Untuk itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut termasuk pengakuan sopir tersebut.

“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes”, ungkap Arif Selasa (27/7/2021).

“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” bebernya.

Dia menjelaskan, awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulance. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai.

Dia mengungkapkan, rokok illegal yang ia bawa sangat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulance.

“Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas”, imbuh arif.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati bahwa Sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.  Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kolaborasi yang Apik, UKSW Berhasil Raih Prestasi di Ajang Krenova Kota Salatiga 2023
07 June 2023
Tim dari Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih gelar juara dalam Lomba Kreativitas dan Inovasi (Krenova) Kota Salatiga tahun 2023. Tim Kimia memenangkan Juara 1 Kategori Umum dengan karya Minyak Biji Labu Kuning yang mengandung Skualen Produk Antara Pangan...
Lengkapnya »
Polda Jateng Pantau Lalu Lintas Hewan Kurban Antisipasi Penyebaran Penyakit Menjelang Idul Adha
07 June 2023
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Panitia Hari Besar Islam...
Lengkapnya »
Pemkot Semarang Siap Hadapi Musim Kemarau dengan Inovasi Pipa Resapan dan Penanaman Pohon
07 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Lengkapnya »
15 Siswa SMA 2 Salatiga Pakai Knalpot Brong, Pihak Sekolah Berikan Sanksi
06 June 2023
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga soal suara bising knalpot, pihak SMA Negeri 2 Salatiga bekerjasama dengan Polsek Argomulyo melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang digunakan siswa dengan sasaran khusus yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Senin, 06/06/2023. Kapolsek...
Lengkapnya »
Kabar Gembira! PLN UID Jateng DIY Hadirkan SPKLU Pertama di Ungaran
06 June 2023
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng DIY telah memperkenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung pencapaian netralitas karbon pada tahun 2060 dan mengatasi keraguan...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN