URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak ke Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Inspeksi ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025. Maruarar menemukan kerusakan parah pada sejumlah unit rumah akibat longsor, serta keluhan warga terkait sertifikat rumah yang belum diterima meskipun cicilan telah lunas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rumah Subsidi di Ungaran Rusak dan Sertifikat Mangkrak, Maruarar: Ini Pelanggaran Berat, Segera Proses Hukum!

Rumah Subsidi di Ungaran Rusak dan Sertifikat Mangkrak, Maruarar: Ini Pelanggaran Berat, Segera Proses Hukum!

Rumah Subsidi di Ungaran Rusak dan Sertifikat Mangkrak, Maruarar: Ini Pelanggaran Berat, Segera Proses Hukum!

Menteri PKP Maruarar Sirait berbincang dengan warga saat melakukan kunjungan di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Senin (28/4/2025). Foto: win
Menteri PKP Maruarar Sirait berbincang dengan warga saat melakukan kunjungan di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Senin (28/4/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan inspeksi mendadak ke Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (28/4/2025). Dalam kunjungannya, Maruarar menemukan sejumlah unit rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, yang disebabkan oleh lokasi perumahan yang dibangun di lereng curam dan berbatasan langsung dengan jurang.

Tak hanya masalah longsor, Maruarar juga menerima keluhan warga terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, meskipun cicilan rumah mereka telah lunas sejak tujuh tahun lalu.
[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Ini sangat menyakitkan dan menyedihkan. Presiden Prabowo telah menegaskan kepada saya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, terutama untuk rumah subsidi,” ujar Maruarar di lokasi.

Maruarar juga menegaskan bahwa negara harus hadir di depan, melindungi rakyat, bukan hanya melakukan evaluasi setelah masalah terjadi. Ia meminta agar izin pembangunan di lokasi berisiko seperti Punsae diaudit oleh BPK atau BPKP, dan siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini harus dihukum seberat-beratnya.

“Saya minta dilakukan audit penuh. Ini pelanggaran hukum 100 persen. Jangan sampai rakyat yang jadi korban. Sistem juga harus diperbaiki, termasuk bank dan TAPERA yang memberi kredit, agar tidak asal memilih pengembang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi di DPRD terkait masalah tersebut dan sudah berkomunikasi dengan pengembang, yang berjanji menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.

“Kami sudah berusaha menghubungi Pak Pryad selaku pengembang, dan beliau menyampaikan akan menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami harap segera ada penyelesaian,” jelas Ngesti.

Sementara itu, Julianto Deni Saputra, Ketua RW 20 Punsae, menyatakan kekecewaannya karena belum ada kepastian.

“Kami sudah menunggu lama, tapi sampai hari ini belum ada pertemuan. Pihak BTN dan pengembang tidak menemui kami,” kata Deni. (win)

BACA JUGA :

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) dan PC Fatayat NU Kota Salatiga menandatangani nota kesepahaman di Salatiga pada 7 Juli 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender....
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah...
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pemerintah Kabupaten Semarang memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,92 triliun, turun Rp399,89 miliar dari APBD 2026 akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dan transfer pemerintah. Bupati...
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah...
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut