Sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang terkait penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan di aula Manggala Bhakti Praja, Tuntang, Selasa (27/2/2024). Kepala DLH Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menyampaikan, kenaikan tarif pelayanan ini berdasar pada Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tangga naik dari Rp. 2500 menjadi Rp 3.000 per bulan untuk setiap kepala keluarga. Sementara, untuk kelompok akademi/perguruan tinggi dan rumah sakit naik menjadi Rp150 ribu.
Selain itu, pengenaan tarif baru untuk kios dan los pasar ditetapkan sebesar Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu. Sementara, objek baru lainnya yang dikenakan tarif adalah hotel non bintang Rp 150 ribu dan pondok wisata sebesar Rp 100 ribu.
Kepala DLH Kab. Semarang mengatakan : “Saat ini, terdapat 161 TPS yang tersebar di Kabupaten Semarang, sedangkan armada pengangkutan sampah sebanyak 24 dump truck, retribusi pelayanan kebersihan dikenakan sebagai biaya pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke pembuangan akhir di TPA Blondo, Bawen”.
Sementara Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup DLH Agus Cahyadi juga menjelaskan besaran tarif ideal yang harus dikenakan bagi tiap KK. Menurutnya, tarif ideal per kepala keluarga per bulan ialah sebesar Rp 11-12 ribu, karena kebutuhan BBM untuk armada pengangkutan sampah mencapai sekitar Rp 6 juta per hari. Jadi angka itu bisa menutup biaya operasional pengangkutan sampah yang efektif,” tukas Agus (red/hrs)