KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sakit Hati, Pecatan TNI Rampok Isi Kafe Milik Mantan Kekasihnya

Sakit Hati, Pecatan TNI Rampok Isi Kafe Milik Mantan Kekasihnya

Sakit Hati, Pecatan TNI Rampok Isi Kafe Milik Mantan Kekasihnya

SEMARANG – Gara-gara sakit hati, seorang pria nekat merampok seisi cafe Can Can Thai Tea yang berada di Jalan Kedungmundu Raya No.27 A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengamankan dua pelaku terkait aksi pencurian itu.

Pelaku pertama lanjut dia, yaitu pecatan TNI yang bernama Arief Wicaksono (25) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dimana dia adalah mantan kekasih korban. Sedangkan pelaku kedua bernama Marliah (18) warga Kranggan, Kabupaten Temanggung adalah karyawan korban.

“Orang ini dijerat dalam kasus kerjasama dalam melakukan aksi kejahatan. Pelaku utamanya adalah Arif kemudian dibantu oleh ibu Marlia,” ujarnya Selasa (2/11/2021).

Irwan menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (19/10/2021) sekira Jam 06.00 WIB. Motif pelaku dalam melakukan kejahatan lantaran sakit hati karena merasa dirugikan.

“Semacam sakit hati kemudian dia (pelaku) melakukan pencurian barang- barang milik korban. Menariknya proses pencurian ini tersangka dibantu kariawan dari korban sendiri,” bebernya.

Akibat perbuatan para pelaku, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp. 75 juta karena barang-barang berharga seperti mobil dan kulkas yang digunakan untuk bisnisnya hilang.

“barang bukti yang diamankan satu unit pickup roda 4 kemudian kulkas mesin cuci dan lain-lain,” tuturnya.

“Terlibatnya (Marliah) terkait memberikan akses untuk mengambil barang dicafe,” tambahnya.

Saat ini barang bukti dan para pelaku sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]