URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasatlantas Polres Semarang AKP Arpan melakukan patroli dialogis ke berbagai bengkel modifikasi sepeda motor di Kabupaten Semarang pada Selasa (2/1/2024). Arpan menyampaikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk menghentikan penjualan knalpot brong kepada konsumen, dengan menegaskan bahwa kendaraan berknalpot brong tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sambangi Bengkel Modifikasi Motor, Kasatlantas Polres Semarang: Tak Ada Ruang bagi Knalpot Brong

Sambangi Bengkel Modifikasi Motor, Kasatlantas Polres Semarang: Tak Ada Ruang bagi Knalpot Brong

Sambangi Bengkel Modifikasi Motor, Kasatlantas Polres Semarang: Tak Ada Ruang bagi Knalpot Brong

Sejumlah bengkel modifikasi sepeda motor di Kabupaten Semarang masih menyediakan knalpot brong kepada konsumennya, Selasa (2/1/2024).

Foto: Humas Polres Semarang

Sejumlah bengkel modifikasi sepeda motor di Kabupaten Semarang masih menyediakan knalpot brong kepada konsumennya, Selasa (2/1/2024).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Knalpot tidak sesuai standar (brong) pada kendaraan bermotor diklaim bisa menjadi penyebab terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, kondisi psikis seorang pengendara akan menjadi lebih tertantang memacu kendarannya dengan kecepatan tinggi seiring suara bising yang keluar dari knalpot brong.

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Semarang AKP Arpan saat melaksanakan patroli dialogis ke berbagai bengkel modifikasi sepeda motor di Kabupaten Semarang, Selasa (2/1/2024).

Dalam kegiatan yang didampingi oleh para Kanit Lantas ini, ia memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak lagi melayani penjualan knalpot brong kepada konsumen.

“Tak ada lagi ruang bagi kendaraan berknalpot brong di wilayah hukum Polres Semarang,” tegas Arpan.

Patroli dialogis ini dilaksanakan dengan membagi 3 zona di Kabupaten Semarang, yaitu di Ungaran, Ambarawa, dan Tengaran serta wilayah di sekitarnya. Hasilnya masih didapati sejumlah bengkel modifikasi menyediakan perlengkapan sepeda motor yang tidak sesuai standar, misalnya knalpot brong dan ban berukuran kecil (ban cacing).

“Hal itu tentu sangat membahayakan jika digunakan. Apalagi saat kondisi arus lalu lintas ramai, bisa memicu fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Arpan menambahkan, selain melakukan patroli dialogis Satlantas juga akan terus melakukan sosialisasi kepada bengkel sepeda motor, komunitas sepeda motor hingga kepada kalangan pelajar di lingkungan sekolah.

“Jalan raya bukan ajang untuk balap motor, kita saling menghormati hak antar pengguna jalan. Silakan salurkan hobi balapan motornya di sirkuit. Lebih bagus lagi apabila mengikuti kejuaraan atau event resmi sehingga bisa mencetak prestasi,” bebernya. (win)

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved