RASIKAFM.COM | UNGARAN - Petugas Sat Lantas Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang kembali menertibkan kendaraan pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.
Tak kurang dari 16 kendaraan berhasil diamankan dari kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tanggal 13 Januari sampai dengan 20 Februari 2023.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan penertiban itu merupakan hasil koordinasi antara Sat Lantas Polres Semarang dengan Forum Lalu Lintas.
“Kita lakukan penindakan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan prosedur atau yang lebih kita kenal sebagai kendaran pelat hitam yang digunakan sebagai kendaraan angkutan umum,” ungkapnya di Kantor Sat Lantas Polres Semarang, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Himawan, sesuai aturan yang berlaku bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus menggunakan pelat kuning.
“Giat yang kami lakukan adalah operasi secara hunting atau patroli dengan berkoordinasi sesama rekan paguyuban pelat kuning yang secara legal memang memiliki kapasitas untuk melakukan pengangkutan kendaraan umum,” terangnya.
Kendaraan yang berhasil terjaring diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Semarang untuk dilakukan penahanan. Pemilik kendaraan dipersilakan mengambil dengan disertai surat pernyataan untuk tidak menggunakan lagi kendaraan pelat hitam sebagai angkutan umum.
“Kami lakukan penahanan kendaraan ini dalam batas waktu terjauh yaitu saat melakukan mekanisme persidangan. Manakala pengemudi ini kembali melanggar kesepakatan yang kedua kali, maka kami kandangkan (mobilnya). Kita tidak tebang pilih, jika terbukti melanggar baik pelat hitam maupun kuning akan kami tindak,” tegasnya.
Himawan mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melakukan kuningisasi pelat hitam jika memang akan digunakan untuk operasional angkutan penumpang.
“Itu syarat mutlak agar bisa kembali beroperasi di trayeknya,” imbuhnya. (win)