RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang mengidentifikasi dua kecamatan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Hal itu berkaca dari pengalaman tahun 2023, penegak perda tersebut berhasil mengamankan enam ribu batang rokok ilegal dari empat kecamatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tibum dan PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Pito Nugroho dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Satlinmas di GOR Pandanaran Wujil, Bergas, baru-baru ini.
“Kami libatkan anggota Satlinmas untuk mengetahui lokasi pasti peredarannya,” jelasnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha turut menegaskan kepada seluruh pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab selain menghilangkan potensi pendapatan negara, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemkab Semarang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai maupun cukai palsu. Marilah Kita menjadi masyarakat yang sadar hukum dan kesehatan,” tegasnya.
Sementara Analis Bea Cukai Kantor Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara saat menyampaikan materi mengingatkan pihak yang terlibat jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi. Selain denda sampai Rp200 juta, mereka dapat dikenai pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun.
“Karenanya, jangan menjual atau membeli rokok ilegal. Sampaikan kepada pihak berwenang jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok tanpa dan atau dengan pita cukai palsu,” tegasnya. (win/ Diskominfo Kab. Semarang)