SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang melakukan pembongkaran puluhan rumah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srindito, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat pada Kamis (14/10/2021).
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto kegiatan ini melanjutkan pembongkaran yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (7/9/2021).
Fajar mengatakan, sebelum pembongkaran, kedua belah pihak sudah dipertemukan untuk menyelesaikan masalah. Sehingga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan damai.
“25 hari yang lalu sudah komunikasi sudah jelas ada tali asih mereka sanggup untuk membongkar sendiri,” ujarnya usai kegiatan.
Setelah ada kesepakatan, lanjut Fajar, para warga yang rumahnya terkena sengketa meminta untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri dan langsung disetujui namun dengan batas waktu yang ditentukan.
“Batas waktu 3 minggu dan sudah terlampui. Sekarang kami hadir untuk ngecek sekalian membantu bongkar lainnya. Karena kalo dibiarkan, nanti mikirnya tidak ada aktivitas,” tuturnya.