RASIKAFM.COM | SALATIGA – Delapan tersangka judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Kedelapan pelaku judi online tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.
“Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat Press release didepan Pendopo Polres Salatiga, Kamis 09/03/2023.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 26/02/2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya (mulai dari pagi hingga pagi lagi) selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.
Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.
Atas informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu malam 26/02/2023 melaksanakan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis Slot.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduha juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis Slot di dalam Konter yang terletak Kalipengging Tingkir, selanjutnya pada hari Senin dini hari 27/0/2023, Tim Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis Slot di dalam Konter dan langsung membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga berikut barang bukti yang didapat guna langkah penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 (sepuluh) unit PC Set lengkap, 9 (sembilan) unit Handphone, 4 (empat) buah Router, 2 (dua) buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp. 3 juta dan Rp. 700 ribu dan 2 (dua) buah Rekening BCA.
“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE “, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandasnya.