SEMARANG – Sejumlah bangunan liar yang berdiri Jalan Afa Raya RT 4 RW 17, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (14/11/2022).
Bangunan yang dibongkar terdiri dari kios-kios dan tempat cukur rambut. Selain tak resmi, tujuh bangunan ini dibongkar karena berdiri di atas saluran air. Ditambah berdirinya bangunan tersebut juga membuat potensi terjadinya banjir di wilayah sekitar.
Setelah mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan, petugas langsung merobohkan bangunan menggunakan alat berat begu. Dalam pelaksaan tersebut pun tak berjalan mulus.
Petugas Satpol PP Semarnag yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa sempat dipersulit oleh seorang pria yang diduga diperintah para pemilik bangunan. Namun pihaknya melanjutkan perobohan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo menerangkan, kegiatan ini dilakukan setelah ketua RW dan para ketua RT setempat datang ke Satpol PP Semarang meminta agar bangunan tersebut dirobohkan. Hal itu lantaran berdirinya bangunan tersebut karena menjadi penyebab banjir.
“Pembongkaran ini karena aduan dari masyarakat. Tujuh bangunan kios ini berdiri diatas saluran air dan tanah fasilitas umum. Ini yang menyebabkan banjir perumahan sekitar,” ujarnya kepada awak media disela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, Yoga memastikan sejumlah bangunan yang dirobohkan ini juga tidak ada izin. “Berdirinya kios-kion ini juga diatas saluran air dan ditanah fasum (fasilitas umum),” paparnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai di bangunan yang dibonhkr, Sofyan (24) mengaku kaget adanya perobohan ini. Dirinya mengaku sebelum ada pembongkaran akan ada perundingan antara pemilik bangunan dan pihak Pemerintah Kota.
“&atanya mau ada perundingan soalnya mau dipindah ke tanah kosong yang belum jelas milik siapa dan kita akan dipindah kesana. Mau rundingan kok tiba-tiba ada penggusuran,” tuturnya.
Meski demikian, dirinya menyebut m telah mendapat surat pemberitahuan pembongkaran sebanyak tiga kali dari Kelurahan Sendangmulyo. “Abis tiga kali pemberitahuan katanya mau dirundingkan malah tidak ada perundingan,” imbuhnya.