URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik surat edaran dari Pemerintah Kota Salatiga terkait pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan. David, perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, menyatakan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan selama Ramadan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Surat Edaran dari Pemkot Salatiga tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Selama bulan Ramadan, pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait jam operasional yang dibatasi selama Bulan Ramadhan

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, David.
Menurutnya surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadhan.

“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namu juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” ungkapnya.

David juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya sebagai pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan Pemkot Salatiga terutama selama Bulan Ramadhan. “Kebijakan ini kan sama seperti tahun berikutnya. Sehingga kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan. Saya pikir ini langkah bijaksana sehingga tetap memperhatikan para pelaku usaha maupun karyawan untuk tetap bisa bekerja,” sambungnya.

Seperti diketahui Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Diantaranya operasional pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 sampai H+3 Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tempat hiburan, karaoke, arena ketangkasan, serta rumah makan. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diharapkan tidak beroperasi pada tiga hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum Idulfitri.

“Kemudian, untuk jam operasional selama Ramadan, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Yayat.

Sementara itu, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari. Namun, pengelola diimbau untuk menyesuaikan tata letak dan pelayanan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” tambah Yayat.

Pemkot Salatiga telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan dan rumah makan terkait aturan ini. Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga