URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik surat edaran dari Pemerintah Kota Salatiga terkait pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan. David, perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, menyatakan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan selama Ramadan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Selama Ramadan, Pengelola Karaoke di Salatiga Dukung Pemkot Soal Jam Operasional

Surat Edaran dari Pemkot Salatiga tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Selama bulan Ramadan, pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait jam operasional yang dibatasi selama Bulan Ramadhan

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, David.
Menurutnya surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadhan.

“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namu juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” ungkapnya.

David juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya sebagai pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan Pemkot Salatiga terutama selama Bulan Ramadhan. “Kebijakan ini kan sama seperti tahun berikutnya. Sehingga kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan. Saya pikir ini langkah bijaksana sehingga tetap memperhatikan para pelaku usaha maupun karyawan untuk tetap bisa bekerja,” sambungnya.

Seperti diketahui Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Diantaranya operasional pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 sampai H+3 Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tempat hiburan, karaoke, arena ketangkasan, serta rumah makan. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diharapkan tidak beroperasi pada tiga hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum Idulfitri.

“Kemudian, untuk jam operasional selama Ramadan, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Yayat.

Sementara itu, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari. Namun, pengelola diimbau untuk menyesuaikan tata letak dan pelayanan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” tambah Yayat.

Pemkot Salatiga telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan dan rumah makan terkait aturan ini. Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan