URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Empat pimpinan DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 mengembalikan aset berupa 4 unit mobil dan 50 laptop kepada Pemerintah Kabupaten Semarang seiring berakhirnya masa tugas mereka. Pengembalian aset dilakukan secara simbolis dengan penyerahan kunci mobil oleh pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Partono, pada Senin (12/8/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Selesai Masa Tugas, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kembalikan Aset

Selesai Masa Tugas, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kembalikan Aset

Selesai Masa Tugas, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kembalikan Aset

Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 Bondan Marutohening didampingi Wakil Ketua Muzayyinul Arif dan Nurul Huda mengembalikan aset berupa mobil kepada Sekwan Partono di halaman Kantor DPRD setempat, Senin (12/8/2024). Foto: win
Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 Bondan Marutohening didampingi Wakil Ketua Muzayyinul Arif dan Nurul Huda mengembalikan aset berupa mobil kepada Sekwan Partono di halaman Kantor DPRD setempat, Senin (12/8/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 mengembalikan aset kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Hal ini sehubungan dengan berakhirnya masa tugas mereka.

Aset yang dikembalikan terdiri dari 4 unit mobil, yakni 1 Toyota Fortuner dan 3 Innova, serta 50 unit laptop dari masing-masing anggota dewan. Pengembalian aset dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan kunci mobil oleh unsur pimpinan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang Partono.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024, Bondan Marutohening mengatakan, pengembalian aset ini merupakan komitmen para pimpinan saat masa bakti sudah berakhir.

“Fasilitas yang diberikan kepada kami harus dikembalikan kepada negara sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, sehingga kami tidak punya tanggungan lagi kepada pemerintah,” kata Bondan ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (12/8/2024).

Bondan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Menurutnya, pada masa kepemimpinannya tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi ‘tunggakan’.

“Tadi kami juga laksanakan sidang paripurna terakhir. Agendanya persetujuan RAPBD Perubahan 2024, KUA-PPAS 2025, dan 2 perda. Alhamdulillah kuorum dan lancar, sehingga Pemkab Semarang tidak ada ketersendatan dalam melaksanakan program,” ujarnya.

Sementara terkait dengan pimpinan sementara anggota legislatif yang baru, Bondan menambahkan, sesuai regulasi maka diisi oleh partai pemenang pemilu. Dalam hal ini adalah PDIP dan PPP.

“PDIP memberikan mandat ke saya, sedangkan PPP ke Pak Mustahfirin,” ungkap Bondan.

Bondan menambahkan, salah satu tugas pimpinan tersebut adalah menyusun tata tertib hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Perda.

“Kurang lebih 1 bulan setelah pelantikan, AKD sudah terbentuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada Selasa (13/8/2024). Sebanyak 17 ‘wajah baru’ akan duduk di kursi empuk legislatif tersebut bersama 33 ‘wajah lama’. (win)

BACA JUGA :

Kondisi siswa SMP Negeri 8 Salatiga pasca dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) berangsur membaik pada Selasa (7/10/2025). Kepala Sekolah Yohana Natallina Sari menyebut jumlah siswa sakit turun menjadi 60 dari 192 sebelumnya. Aktivitas belajar berjalan normal, sementara program MBG tetap dilanjutkan.
Pasca Dugaan Keracunan, 60 Siswa di SMP Negeri 8 Salatiga Masih Absen
Lokasi Tanah Pengganti Tol untuk Proyek Exit Pattimura Salatiga masih “Nggantung”
Lokasi Tanah Pengganti Tol untuk Proyek Exit Pattimura Salatiga masih “Nggantung”.
Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswa, Jika Terbukti Wali Kota akan Berikan Tindakan Tegas
Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswa, Jika Terbukti Wali Kota akan Berikan Tindakan Tegas
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Ika Fajar Mulyanto di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga pada Senin (7/7/2025) sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Langgar Kode Etik Polri, Fajar Mulyanto Dipecat

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

INFOGRAFIS

TERKINI

Perayaan ulang tahun ke-74 Reog Kendalen Wiroyudo digelar di Punden Kali Kembang, Desa Jetak, Sabtu (15/11/2025). Warga dan perangkat desa mengadakan ritual sebagai bentuk penghormatan sejarah seni yang berdiri sejak 1951. Acara bertujuan melestarikan budaya Jawa dan memotivasi generasi muda menjaga tradisi.
Warga Jetak Getasan Gelar Ritual di Petilasan Nyai Sekar
Perayaan ulang tahun ke-74 Reog Kendalen Wiroyudo digelar di Punden Kali Kembang, Desa Jetak, Sabtu (15/11/2025). Warga dan perangkat desa mengadakan ritual sebagai bentuk penghormatan sejarah seni yang...
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan material dan menutup area dengan terpal untuk mencegah longsor susulan.
Talud Setinggi Tiga Meter di Bawen Longsor, Tiga Motor Jadi Korban
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan...
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Jalur sisi barat Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, mulai ditutup sejak Rabu (12/11/2025) untuk mempercepat konstruksi Tol Semarang–Demak Seksi 1A. Penutupan dilakukan oleh PT Hutama Karya dengan sistem...
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin...
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan...
Muat Lebih

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Monumen Lemah Abang di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi saksi pertempuran sengit pasukan TKR melawan Sekutu pada 28 November 1945. Di bawah komando Mayor Soeyoto, 24 prajurit dan 21 warga gugur mempertahankan kemerdekaan. Monumen ini kini menjadi simbol keberanian dan pengorbanan pejuang Ambarawa.
Monumen Lemah Abang, Jejak Heroik Pahlawan Memblokade Sekutu Gunakan Pedati di Kabupaten Semarang
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved