URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Upaya penyelundupan tembakau sintetis ke Lapas Ambarawa digagalkan Polres Semarang dengan mengamankan seorang pria berinisial RN. Peristiwa terjadi di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Januari 2026, atas permintaan narapidana. Aksi dilakukan dengan menyembunyikan barang di deodoran dan diungkap melalui koordinasi petugas lapas dan kepolisian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa Lewat Deodoran, Warga Bandungan Diciduk Polisi

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa Lewat Deodoran, Warga Bandungan Diciduk Polisi

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa Lewat Deodoran, Warga Bandungan Diciduk Polisi

Barang bukti berupa tembakau gorila berhasil disita Sat Res Narkoba Polres Semarang usai digagalkan saat hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Kamis (22/1/2026). Foto: Humas Polres Semarang
Barang bukti berupa tembakau gorila berhasil disita Sat Res Narkoba Polres Semarang usai digagalkan saat hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II A Ambarawa, Kamis (22/1/2026). Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa berhasil digagalkan aparat. Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang, Kamis (22/1/2026).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama yang baik antara Polres Semarang dengan Lapas Ambarawa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Kronologinya, RN diketahui diminta oleh seorang narapidana berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila. OH sendiri merupakan penghuni Lapas Ambarawa yang telah beberapa kali terjerat kasus narkotika.

“Saat RN menjenguk OH, yang bersangkutan diminta untuk membelikan tembakau sintetis di tempat rekan OH yang sudah dikenalnya,” jelas Ratna.

Dengan iming-iming imbalan, RN berhasil membeli satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam deodoran. Petugas Lapas yang curiga, segera berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Semarang.

“Saat diperiksa, ditemukan satu paket tembakau gorila. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Dwi Sumarsono, menjelaskan dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Dwi menambahkan bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024.

“OH masih menjalani masa hukuman hingga saat ini,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar