URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria diamankan oleh kepolisian lantaran melakukan aksi vandalisme di akses Jalan MT Haryono atau Jalan Mataram Kecamatan Semarang Tengah tepatnya di depan Kampung Tiber RW 5 Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

featured-img

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Seorang pria diamankan oleh kepolisian lantaran melakukan aksi vandalisme di akses Jalan MT Haryono atau Jalan Mataram Kecamatan Semarang Tengah tepatnya di depan Kampung Tiber RW 5 Kota Semarang. Tulisan Vandalisme tersebut, yakni, ‘Polrestabes Jagalah Sopan Santun’, ‘YSKI. Hati – Hati’, dan Ngeri2, SMG, Jateng’.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan warga Kampung Tiber, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur yang bernama Handoko.

Menurutnya, pria berusia 50 tahun itu memiliki gangguan kejiawaan karena tanpa berfikir menuliskan beberapa kata menggunakan cat tembok di jalan pada Rabu (18/1/2023). Ditambah dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga, pelaku juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Kami bersama Kapolsek Semarang Timur, melakukan penyelidikan di lokasi aksi Vandalisme di Jalan Mataram. Dari penyelidikan di lapangan, dapati informasi bahwa pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Indra menambahkan, pelaku ternyata juga sempat bekerja sebagai tukang kebun di rumah Dinas salah seorang perwira kepolisian, dan juga Polrestabes Semarang. Disisi lain, saat ini Handoko diamankan ke Mapolsek Semarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan keluarganya, pelaku pernah bekerja di Rumah Dinas Jalan Kartini dan Polrestabes Semarang. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolsek Semarang Timur,” katanya.

Dalam penanganan vandalisme tersbeut, petugas dibantu warga sekitar, tulisan tersebut kemudian dibersihkan menggunakan air sabun. Salah seorang warga, Surono, menjelaskan dirinya sempat mengingatkan Handoko untuk tidak melakukan hal itu namun dihiraukan.

“Waktu coret coret, sudah saya ingatkan. Waktu itu dia juga bawa benda mirip gobang. Saya tegur, dia kabur dan sempat terjatuh,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar