URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria diamankan oleh kepolisian lantaran melakukan aksi vandalisme di akses Jalan MT Haryono atau Jalan Mataram Kecamatan Semarang Tengah tepatnya di depan Kampung Tiber RW 5 Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

Seorang Pria Diamankan Usai Lakukan Vandalisme di Jalan MT Haryono

featured-img

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Seorang pria diamankan oleh kepolisian lantaran melakukan aksi vandalisme di akses Jalan MT Haryono atau Jalan Mataram Kecamatan Semarang Tengah tepatnya di depan Kampung Tiber RW 5 Kota Semarang. Tulisan Vandalisme tersebut, yakni, ‘Polrestabes Jagalah Sopan Santun’, ‘YSKI. Hati – Hati’, dan Ngeri2, SMG, Jateng’.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan warga Kampung Tiber, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur yang bernama Handoko.

Menurutnya, pria berusia 50 tahun itu memiliki gangguan kejiawaan karena tanpa berfikir menuliskan beberapa kata menggunakan cat tembok di jalan pada Rabu (18/1/2023). Ditambah dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga, pelaku juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Kami bersama Kapolsek Semarang Timur, melakukan penyelidikan di lokasi aksi Vandalisme di Jalan Mataram. Dari penyelidikan di lapangan, dapati informasi bahwa pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Indra menambahkan, pelaku ternyata juga sempat bekerja sebagai tukang kebun di rumah Dinas salah seorang perwira kepolisian, dan juga Polrestabes Semarang. Disisi lain, saat ini Handoko diamankan ke Mapolsek Semarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan keluarganya, pelaku pernah bekerja di Rumah Dinas Jalan Kartini dan Polrestabes Semarang. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolsek Semarang Timur,” katanya.

Dalam penanganan vandalisme tersbeut, petugas dibantu warga sekitar, tulisan tersebut kemudian dibersihkan menggunakan air sabun. Salah seorang warga, Surono, menjelaskan dirinya sempat mengingatkan Handoko untuk tidak melakukan hal itu namun dihiraukan.

“Waktu coret coret, sudah saya ingatkan. Waktu itu dia juga bawa benda mirip gobang. Saya tegur, dia kabur dan sempat terjatuh,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved