UNGARAN – Sebanyak lebih dari 3.000 kegiatan selama operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Semarang melibatkan jajaran kepolisian.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, sebanyak 29.993 pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sementara 682 pelanggar mendapat sanksi tertulis dan 10.486 pelanggar mendapat sanksi lainnya.
Ari mengatakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian karena kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Sewakul menjadi salah satu kasus menonjol yang ditangani.
Kasus menonjol yang lainnya sepanjang 2020 adalah pengeroyokan dan pembakaran anak punk, pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan anak di bawah umur dan ungkap kasus pabrik gorilla rumahan, serta pencurian dengan pemberatan.
Sementara terkait kasus kriminal di wilayahnya, Ari mengatakan ada peningkatan yakni dari 161 kasus menjadi 203 kasus. Sedangkan untuk penyelesaian perkara meningkat menjadi 60 persen, dibanding tahun 2019 yang hanya 56 persen. (win)