KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Serikat Pekerja Desak Pemkab Semarang Survei Kebutuhan Hidup Layak untuk UMK 2025

Serikat Pekerja Desak Pemkab Semarang Survei Kebutuhan Hidup Layak untuk UMK 2025

Serikat Pekerja Desak Pemkab Semarang Survei Kebutuhan Hidup Layak untuk UMK 2025

Ilustrasi Pekerja Pabrik. (Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Serikat pekerja di Kabupaten Semarang mendesak pemerintah daerah segera melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun 2025. Hal ini disuarakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi regulasi pengupahan.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, mengatakan UMK harus memenuhi KHL dan tidak lagi menggunakan formula PP 51/2023. Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, KHL di Kabupaten Semarang mencapai Rp3.024.000 per bulan, jauh di atas UMK saat ini sebesar Rp2.582.287.

“Kami berharap Pemkab segera melakukan survei pasar untuk menghitung angka KHL, sehingga kenaikan UMK nanti signifikan,” ujar Sumanta, Jumat (29/11/2024).

Survei serikat pekerja meliputi kebutuhan primer seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian, serta tambahan seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, faktor ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga diusulkan sebagai pertimbangan penghitungan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun, ia membuka kemungkinan survei KHL dilakukan jika mendapat perintah dari Bupati.

“Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tapi juga harus menjaga iklim investasi di daerah,” kata Taufiqurrahman.

Usulan ini mendapat dukungan DPRD Kabupaten Semarang, yang menyebut survei KHL sebagai langkah awal untuk mewujudkan UMK 2025 yang lebih adil dan proporsional. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]