RASIKAFM.COM | UNGARAN – Serikat pekerja di Kabupaten Semarang mendesak pemerintah daerah segera melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun 2025. Hal ini disuarakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi regulasi pengupahan.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, mengatakan UMK harus memenuhi KHL dan tidak lagi menggunakan formula PP 51/2023. Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, KHL di Kabupaten Semarang mencapai Rp3.024.000 per bulan, jauh di atas UMK saat ini sebesar Rp2.582.287.
“Kami berharap Pemkab segera melakukan survei pasar untuk menghitung angka KHL, sehingga kenaikan UMK nanti signifikan,” ujar Sumanta, Jumat (29/11/2024).
Survei serikat pekerja meliputi kebutuhan primer seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian, serta tambahan seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, faktor ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga diusulkan sebagai pertimbangan penghitungan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun, ia membuka kemungkinan survei KHL dilakukan jika mendapat perintah dari Bupati.
“Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tapi juga harus menjaga iklim investasi di daerah,” kata Taufiqurrahman.
Usulan ini mendapat dukungan DPRD Kabupaten Semarang, yang menyebut survei KHL sebagai langkah awal untuk mewujudkan UMK 2025 yang lebih adil dan proporsional. (win)