URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang pasrah atas keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025, yang berdampak pada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), direncanakan diumumkan Rabu (18/12/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Serikat Pekerja Kabupaten Semarang ‘Menyerah’ atas Penetapan UMK 2025

Serikat Pekerja Kabupaten Semarang ‘Menyerah’ atas Penetapan UMK 2025

Serikat Pekerja Kabupaten Semarang ‘Menyerah’ atas Penetapan UMK 2025

Ilustrasi Pekerja Pabrik. (Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang menyatakan pasrah terkait keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025. Kebijakan ini berdampak pada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang rencananya diumumkan pada Rabu (18/12/2024).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengusulkan besaran UMK 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berdasarkan acuan UMN. Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL) pada November 2024. Hasil survei tersebut menunjukkan angka Rp3.193.256, dengan estimasi kenaikan 8-10 persen dibanding UMK 2024.

Namun, dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang digelar Selasa (11/12/2024), tidak tercapai kesepakatan antara pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.

“Iya, kami sempat walk out dari sidang. Sekarang kami menyerah, tidak ada harapan lagi karena UMK sudah terbit,” ujar Sumanta, Rabu (18/12/2024).

Kendati demikian, serikat pekerja terus mengawal dan mengajukan usulan, terutama mengenai penetapan upah sektoral. Sumanta menegaskan pentingnya kajian sektoral mengingat mayoritas industri di Kabupaten Semarang meliputi tekstil, garmen, dan kertas.

“Kami memberi masukan agar pemerintah menghadirkan pakar untuk menganalisis sektor-sektor tersebut, ya maksimal dalam waktu dua sampai tiga bulan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan bahwa usulan UMK 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kami berharap semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, bisa terakomodasi. Namun, dasar pengusulan tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Taufiqurrahman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa program pendampingan kepada Bupati Semarang, seperti beasiswa untuk anak pekerja, pemberian makanan tambahan untuk karyawan hamil dan menyusui, serta program lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. (win)

BACA JUGA :

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved