KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sering Lakukan Pelecehan Seksual di Pasar Purwogondo Semarang, Pria Asal Ngaliyan Diamankan

Sering Lakukan Pelecehan Seksual di Pasar Purwogondo Semarang, Pria Asal Ngaliyan Diamankan

Sering Lakukan Pelecehan Seksual di Pasar Purwogondo Semarang, Pria Asal Ngaliyan Diamankan

Ilustrasi

Korban RA lalu memutuskan untuk melawan dengan menarik baju pelaku namun pelaku yang berbadan lebih besar berhasil kabur.

“Dari saat itulah kami mulai mengincar pelaku untuk segera kami tangkap,” bebernya.

Ia pun meminta tolong kepada para pedagang pasar tersebut untuk memberitahukannya jika pelaku datang ke lokasi. Benar saja, seminggu kemudian pelaku tampak mondar-mandir di pasar mengendarai motor Beat helm warna pink dan tampak seperti mengincar korban lainnya.

“Saya lalu dikirimi video pelaku dari seorang pedagang kemudian kami langsung menuju ke pasar,” katanya.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Purwogondo, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Ketika diamankan pelaku berulang kali mengelak bahwa telah melakukan pelecehan seksual.

Pelaku juga tetap ngotot dan malah sebaliknya menuduh telah difitnah. Ia yang didukung istrinya sebagai korban dan para pedagang pasar lantas membawa pelaku ke Polsek Semarang Utara.

“Sampai di Polsek pelaku masih ngotot, alasannya jauh-jauh ke pasar hanya mau membeli makanan makanan,” ungkapnya.

Tak habis akal, polisi yang menangani kasus itu lantas menghadirkan saksi dan korban. Selepas bukti terkumpul, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual di pasar itu.

Pelaku mengaku, sudah sering memegang bagian tubuh tertentu para korbannya seperti bagian dada, paha maupun punggung para wanita yang ia jumpai.

Dani Agus Ardiyanto warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan diamankan karena sering melakukan pelecehan terhadap pembeli di Pasar Purwogondo, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara.

“Jika tak berhasil memegang tubuh korban, pelaku akan memegang dadanya sendiri sambil bilang uh enak ik di depan korban,” tutur suami korban J.

Pelaku sebenarnya dapat dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Namun korban RA dan J sebagai suaminya enggan melanjutkan kasus itu dan menempuh jalur restorasi justice karena pelaku adalah tumpuan ekonomi keluarga dan ayahnya juga sudah renta.

“Tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jika mengulangi terpaksa kami tempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus Sartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Hanya saja korban tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.

“Iya korban memutuskan untuk menempuh jalur restorasi justice,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]