RASIKAFM.COM | UNGARAN — Sejumlah karyawan PT HLS Star Wig di Jalan Soekarno-Hatta, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengeluhkan belum terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh.
Salah satu karyawan, Fendi, mengungkapkan selama bekerja dirinya hanya menerima upah setara UMR tanpa tunjangan tambahan. Ia juga menyebut tidak adanya jaminan hari tua maupun fasilitas kesejahteraan lain yang seharusnya diterima pekerja.
“Kerja ya UMR, tapi tunjangan enggak ada. THR kemarin juga dicicil, tidak sesuai semestinya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Fendi menambahkan, nominal gaji yang diterima karyawan juga kerap tidak penuh sesuai UMK Kabupaten Semarang yang mencapai sekitar Rp2,94 juta. Dalam praktiknya, banyak pekerja hanya menerima sekitar Rp2,6 juta hingga Rp2,7 juta setelah berbagai potongan. Ia berharap pemerintah melalui dinas terkait dapat lebih aktif mengawasi kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, terutama terkait transparansi pemotongan gaji dan pemenuhan hak pekerja.
“Harapannya dinas bisa lebih memperhatikan. Kami ini hanya pekerja, tidak tahu aturan detailnya seperti apa,” tambahnya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut kunjungan tersebut awalnya merupakan bagian dari agenda peninjauan program pelatihan vokasi. Namun, adanya laporan pengaduan terkait THR membuat pihaknya turun langsung ke lokasi.
“Kami menerima laporan dari Posko THR bahwa perusahaan ini belum membayarkan THR sesuai ketentuan, bahkan setelah melewati batas waktu H-7 Lebaran,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pertama masuk pada 16 Maret 2026. Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret, namun tidak secara penuh. Pihaknya kemudian kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.
“THR itu wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil apalagi dipotong. Jika terlambat, ada sanksi denda 5 persen yang harus diberikan dalam bentuk program kesejahteraan pekerja,” tegas Yassierli.
Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman dari pihak perusahaan yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran karyawan, yang menurutnya tidak dibenarkan dalam regulasi.
Menaker memastikan pihaknya akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh hak pekerja terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri.
“Kami ingin perusahaan tetap tumbuh, tetapi hak-hak pekerja juga harus dipenuhi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya. (win)