URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan sidak ke Pasar Bulu Kota Semarang, Ganjar menemukan fakta mengejutkan. Para pedagang menjual minyak goreng curah kepada konsumen yang harusnya Rp14 ribu menjadi Rp20-22 ribu perliter.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidak Pasar Bulu, Ganjar Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp22 Ribu

Sidak Pasar Bulu, Ganjar Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp22 Ribu

Sidak Pasar Bulu, Ganjar Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp22 Ribu

featured-img

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan sidak ke Pasar Bulu Kota Semarang, Selasa (5/4). Sidak dilakukan untuk mengecek ketersediaan serta harga minyak goreng di pasaran.

Dalam sidak tersebut, Ganjar menemukan fakta mengejutkan. Para pedagang menjual minyak goreng curah kepada konsumen yang harusnya Rp14 ribu menjadi Rp20-22 ribu perliter.

Awalnya saat Ganjar datang, ia mendapat keluhan dari para pedagang tentang sulitnya minyak goreng. Di toko mereka, juga hanya terpajang minyak goreng kemasan.

“Minyak goreng curah susah pak, harganya juga sama-sama mahal. Mending jual yang kemasan,” kata Tini, salah satu pedagang.

Kepada Ganjar, Tini mengatakan kesulitan mendapat pasokan minyak goreng curah. Kalaupun dapat, harganya juga cukup mahal, yakni di atas Rp18 ribu perliternya.

“Makanya kami jual ke konsumen Rp20-22 ribu pak perliter. Kalau tidak begitu, ya tidak untung,” ucapnya.

Tidak hanya dari Tini, para pedagang lain juga menyampaikan hal yang sama ke Ganjar. Mereka tidak ada yang menjual minyak goreng curah seharga Rp14 ribu.

Ganjar bahkan membuktikan sendiri dengan membeli minyak goreng pada salah satu pedagang. Ia pun harus mengeluarkan uang Rp20 ribu untuk seliter minyak goreng curah. Bahkan, ia tak boleh beli banyak karena pedagang kasihan pada pembeli lain.

“Berarti minyak goreng curah Rp14 ribu itu hoaks ya bu,” canda Ganjar.

Ganjar mengatakan, dari pengecekan itu dirinya menemukan bahwa cerita minyak goreng curah Rp14 tidak ada di pasaran. Sampai tingkat bawah, harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp22 ribu.

“Ternyata dari informasi yang kita dapat dari pedagang, itu banyak pemainnya. Jadi, para pedagang ini beli dari orang lain sudah harga Rp18 ribu. Jadi rasa-rasanya, model operasinya harus diubah,” kata Ganjar.

Sistem distribusi minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah seharga Rp14 ribu memang harus diubah. Tidak bisa lagi, minyak dilepas ke pasaran tanpa ada pantauan.

“Kalau seperti ini, relatif konsumen tidak akan dapat harga Rp14 ribu, yakin saya nggak mungkin. Maka sistemnya harus diubah, model distribusinya harus tertutup. Namanya subsidi, harus diberikan satu persatu dan langsung ke pedagang,” tegasnya.

Ganjar juga mengantisipasi peredaran minyak goreng curah bersubsidi yang sebentar lagi akan datang ke Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi adanya permainan harga, maka pihaknya akan memastikan minyak goreng subsidi betul-betul sampai langsung ke tangan yang membutuhkan.

“Mungkin penting juga ada semacam identitas pedagang untuk menebus minyak goreng ini, sebab kalau tidak selalu ada permainan. Ada middleman yang bermain dan ambil untung banyak. Selain itu, gagasan dulu pabrik mendistribusikan dan mengawasi langsung ke pedagang itu menurut saya bagus dan bisa diterapkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut