URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidak RSUD Kartini, Ganjar Temukan Pasien Terlantar di Depan IGD

Sidak RSUD Kartini, Ganjar Temukan Pasien Terlantar di Depan IGD

Sidak RSUD Kartini, Ganjar Temukan Pasien Terlantar di Depan IGD

featured-img

FOto/ist

JEPARA – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan sidak di Kabupaten Jepara, Selasa (15/6). Sidak dilakukan untuk melihat penanganan Covid-19 di daerah yang masuk zona merah itu.

Salah satu lokasi sidak adalah RSUD Kartini Jepara. Di tempat itu, Ganjar menemukan ada pasien yang terlantar di depan ruang IGD karena rumah sakit penuh.

Saat Ganjar datang, Direktur Rumah Sakit, Bambang Dwipo mengatakan, Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit itu sudah penuh. Bahkan ada pasien Covid-19 yang belum bisa ditangani.

“Itu ada yang belum ditangani pak, masih di luar,” kata Bambang.

Ganjar pun langsung berjalan ke depan ruangan IGD. Benar saja, ada empat pasien yang dirawat di luar gedung. Keempatnya diduga terkonfirmasi Covid-19.

“Lho nggak bisa seperti ini pak, ini bahaya. Bapak masih punya ruangan kosong tidak? Kalau tidak, langsung cari rujukan ke rumah sakit lain,” tegas Ganjar.

Ganjar pun langsung memerintahkan Kadinkes Pemprov Jateng, Yulianto Prabowo yang ikut mendampingi untuk menelpon rumah sakit terdekat. Dan dilaporkan, di RSUD Kelet masih tersedia tempat tidur sebanyak 30 kamar.

“Langsung dibawa ke sana saja pak. Ayo sekarang, telpon ambulans bawa ke sana. Saya minta pak Dirut yang turun langsung,” tegas Ganjar.

Tak hanya pasien yang terlantar, ada beberapa keluarga pasien Covid-19 yang mengeluhkan lambatnya penanganan jenazah. Salah satu keluarga terpaksa menunggu 9 jam untuk pemulasaraan keluarganya.

“Saya menunggu sudah dari jam 3 pagi pak. Tolong pak, saya minta dipercepat. Kasihan kakak saya,” kata salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

Lagi-lagi, Ganjar langsung memanggil Dirut rumah sakit dan perawat yang menangani pasien meninggal. Dari keterangannya, diketahui mereka kekurangan SDM karena jumlah pasien meninggal ada tujuh orang.

“Tolong dicarikan tenaga tambahan, bisa cari ormas atau apa saja untuk pemulasaraan. Pak Dirut, tolong SOP nya diperbaiki, saya minta hari ini ada perbaikan,” tegas Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menerangkan, Jepara merupakan salah satu daerah yang jadi perhatian selain Kudus, Pati, Demak dan lainnya. Dari sidaknya kali ini, rumah sakit di Jepara mulai penuh.

“Maka kami siapkan rumah sakit lain untuk mendukung. Di RSUD Kelet itu masih ada, 30 ruangan. Saya minta rumah sakit perbaiki SOP,” ucapnya.

Ganjar mengatakan akan memberikan dukungan penuh pada Jepara. Penambahan SDM, obat-obatan dan sarana penunjang lainnya akan terus dilakukan.

“Saya mohon dukungan masyarakat, tolong jangan sepelekan. Ayo hindari kerumunan, tempat keramaian, event dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan tunda dulu semuanya. Saya mohon masyarakat memberikan dukungan pada nakes kita, karena semua sudah kecapekan bahkan ada yang sudah kena,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut