URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sorotan Masyarakat Terkait Penertiban PPKM Darurat, Polsek Ngaliyan Terapkan Prinsip Humanis

Sorotan Masyarakat Terkait Penertiban PPKM Darurat, Polsek Ngaliyan Terapkan Prinsip Humanis

Sorotan Masyarakat Terkait Penertiban PPKM Darurat, Polsek Ngaliyan Terapkan Prinsip Humanis

featured-img
Petugas saat melakukan penertiban terkait PPKM Darurat demi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ngaliyan (Foto/ist)

RASIKAFM – Kebijakan PPKM Darurat yang diturunkan Pemerintah saat ini menjadi sorotan bagi masyarakat. Apalagi saat petugas turun langsung melakukan penertiban kepada masyarakat, pernah terjadi kontak fisik yang mengakibatkan kerugian terhadap kedua belah pihak.

Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu perlakuan yang tak mengenakan terhadap petugas kepada masyarakat ataupun sebaliknya.

Menanggapi tersebut, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Christian C Lolowang menegaskan, pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 dan Koramil akan selalu menerapkan prinsip secara humanis saat melakukan penertiban PPKM Darurat.

Hal itu, kata dia, agar tak ada kontak fisik  terhadap petugas dan masyarakat saat melakukan giat tersebut.

“Saya selalu berpesan kepada anggota untuk peneguran kepada masyarakat dilakukan secara humanis. Agar tak ada kontak fisik dan selalu jaga jarak mengingat masih pandemi,” kata Christian saat dihubungi RASIKAFM, Senin (19/7/2021).

Christian juga menjelaskan bahwa permasalah Covid-19 tak hanya tanggung jawab milik pemerintah saja. Namun masyarakat juga harus ikut andil dengan patuh terhadap program pemerintah yaitu PPKM Darurat.

Selanjutnya, demi menekan penyebaran virus Covid-19, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban sesuai Permendagri No 15 Tahun 2021 dan Perwal Kota Semarang No 41 tahun 2021.

“Menghimbau bahwa masalah covid tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Tapi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” bebernya.

“Untuk masyarakat yaitu dengan patuh program pemerintah yaitu PPKM Darurat. Tujuannya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada,” tutupnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target