KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Pemusnahan BB oleh Kejari Salatiga, Senin,18/7/22

Bertempat di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 35 (tiga puluh lima) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).senin 18 Juli 2022 pagi.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga tertanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

“Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika , sabu – Sabu, Tembakau Gorilla, Ganja dan Sediaan Farmasi sebanyak 2.164 butir dan 6 HP” kata Kepala Seksi Intelijen, Ariefulloh.

Arief menambahkan barang lain yang dimusnahkan juga terdapat Computer, Helm, Monitor, CPU dan lain lain dengan jumlah total 141 barang.

“Untuk barang bukti berupa Sediaan Farmasi berupa Pil dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, kemudian barang bukti berupa pakaian, Sabu, Tembakau Gorilla dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sementara barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan” tambah Ariefulloh .

Kajari Salatiga, Herwin Ardiono saat diwawacarai Rasika FM

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, dengan disaksikan , para Pejabat Stuktural pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri Saiful Mashud (Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]