RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Ratusan BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Salatiga

Pemusnahan BB oleh Kejari Salatiga, Senin,18/7/22

Bertempat di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 35 (tiga puluh lima) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).senin 18 Juli 2022 pagi.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga tertanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

“Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika , sabu – Sabu, Tembakau Gorilla, Ganja dan Sediaan Farmasi sebanyak 2.164 butir dan 6 HP” kata Kepala Seksi Intelijen, Ariefulloh.

Arief menambahkan barang lain yang dimusnahkan juga terdapat Computer, Helm, Monitor, CPU dan lain lain dengan jumlah total 141 barang.

“Untuk barang bukti berupa Sediaan Farmasi berupa Pil dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, kemudian barang bukti berupa pakaian, Sabu, Tembakau Gorilla dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sementara barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan” tambah Ariefulloh .

Kajari Salatiga, Herwin Ardiono saat diwawacarai Rasika FM

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, dengan disaksikan , para Pejabat Stuktural pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri Saiful Mashud (Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga

BACA JUGA :

Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Pemerintah Kabupaten Semarang membeli lahan seluas 2.024 meter persegi senilai Rp4,57 miliar menggunakan dana ganti rugi aset terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen untuk memperluas Pasar Sayur Getasan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area parkir dan bongkar muat guna mengurangi kemacetan di jalur Salatiga-Magelang, terutama saat aktivitas pasar berlangsung dini hari.
Antrean Kendaraan Tembus 3 Km, Lahan Rp4,57 Miliar Disiapkan untuk Pasar Sayur Getasan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengusulkan alokasi 300 liter air per detik dari Bendungan Jragung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Semarang. Air tersebut diharapkan mendukung kebutuhan air bersih, industri, pertanian, dan pariwisata, terutama di Pringapus, Bergas, dan Ungaran Timur. Pemkab juga mendorong pengembangan wisata dengan memprioritaskan Desa Candirejo.
Bendungan Jragung Mulai Diisi, Bupati Semarang Dorong Pemanfaatan untuk Sektor Intanpari
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
                          

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 159