No Show currently scheduled.

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: BPJS

Laboratorium Medis Turut Sukseskan Prolanis di Pekalongan
Foto Dok. BPJS Pekalongan, Jamkesnews – Salah satu provider pelayanan kesehatan yang berperan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS adalah laboratorium medis. Untuk mengoptimalisasi peran laboratorium...
BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online
Beredarnya informasi adanya data yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, direspon cepat oleh Direktur Utama dan jajaran...
Siap-siap, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Ratusan Verifikator
  Jakarta (25/05/2021) – Sebagai upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, BPJS Kesehatan membuka lowongan verifikator yang tugasnya memverifikasi klaim pelayanan Covid-19 yang diberikan kepada...
“BPJS Kesehatan Mendengar” Diluncurkan Untuk Menjaring Aspirasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti Jakarta (08/03/2021) – BPJS Meluncurkan Program “BPJS Kesehatan Mendengar” untuk menjaring berbagai masukan dan saran yang membangun dari para stakeholder...
Dari Defisit Terbitlah Surplus, Potret Finansial BPJS Kesehatan Saat ini
(Foto: Dokumen BPJS) RASIKAFM – Jakarta (08/02/2021), Hal ini ditandai dengan Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, dan Kepuasan Terhadap Program JKN Naik. Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya...
Muat Lebih

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Monumen Lemah Abang di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi saksi pertempuran sengit pasukan TKR melawan Sekutu pada 28 November 1945. Di bawah komando Mayor Soeyoto, 24 prajurit dan 21 warga gugur mempertahankan kemerdekaan. Monumen ini kini menjadi simbol keberanian dan pengorbanan pejuang Ambarawa.
Monumen Lemah Abang, Jejak Heroik Pahlawan Memblokade Sekutu Gunakan Pedati di Kabupaten Semarang
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved