URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bandara pun juga telah menerapkan dan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terapkan Aturan PerjalananBaru, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid-19

Terapkan Aturan PerjalananBaru, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid-19

Terapkan Aturan PerjalananBaru, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid-19

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menerapkan dan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.
featured-img

SEMARANG – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bandara pun juga telah menerapkan dan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022.

Isi surat itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, mengatakan, Ppraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19. Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

“Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR,” ujar Heri seperti rilis yang diterima Selasa (12/7/2022).

Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri,

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen,

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan,

4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapatmenerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,

7. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 di bandara,” jelasnya.

“Pelaksanaan vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara,” tambahnya.

Untuk informasi tambahan, terdapat layanan tes Covid-19 di area Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang. Adapun klinik yang tersedia sebagai berikut:
1. Klinik Mugi Sehat
07.00-15.00 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1A
081228050060
2. Klinik Angkasa Medika
07.00-15.30 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06
081329230023

BACA JUGA :

Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2026 di Queen City Mall Semarang pada 6–9 Agustus 2026 untuk memperkuat literasi serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, menyebut kegiatan ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor melalui penguatan literasi, pengembangan Halal Value Chain, pemberdayaan UMKM, dan perluasan akses ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan.
BI Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Syariah, 450 Guru Disiapkan Jadi Motor Literasi Halal
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memperkuat upaya pencegahan kebakaran di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, selama musim kemarau dengan penyemprotan rutin di titik rawan dan peningkatan kesiapsiagaan personel. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus kebakaran yang telah mencapai 80 kejadian hingga awal Agustus 2026, didominasi kebakaran hutan dan lahan.
Cegah Kebakaran TPA Blondo, Damkar Kabupaten Semarang Rutin Semprot Titik Rawan
Polres Semarang meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau dengan memperkuat kesiapsiagaan personel, memetakan wilayah rawan, serta mengintensifkan patroli terpadu bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait. Kapolres Semarang, Heru Dwi Purnomo, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran melalui pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Musim Kemarau Kian Memuncak, Kapolres Semarang: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved