URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Nasib naas dialami oleh GT (59), seorang warga desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. GT bermaksud hendak mengambil kayu bagian atas pohon jati, malang ia justru terjatuh dari pohon setinggi kurang lebih 5 meter hingga korban meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terjatuh Dari Pohon Saat Mencari Kayu Bakar, Warga Bringin Meninggal Dunia

Terjatuh Dari Pohon Saat Mencari Kayu Bakar, Warga Bringin Meninggal Dunia

Terjatuh Dari Pohon Saat Mencari Kayu Bakar, Warga Bringin Meninggal Dunia

Petugas saat memeriksa kondisi korban GT yang diduga terjatuh dari pohon
Petugas saat memeriksa kondisi korban GT yang diduga terjatuh dari pohon
featured-img

Nasib naas dialami oleh GT (59), seorang warga desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

GT bermaksud hendak mengambil kayu bagian atas pohon jati, malang ia justru terjatuh dari pohon setinggi kurang lebih 5 meter hingga korban meninggal dunia.

Data dikepolisian menyebut bahwa korban merupakan warga sekitar lokasi yang hendak memotong kayu pada bagian atas pohon jati, namun diduga ia terpeleset hingga terjatuh dari ketinggian kurang lebih 5 Meter.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Bringin AKP Joko Susilo SH. menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.00 wib ada Saksi bernama Nyarto (63th) melintas di lokasi. Pada saat melintas lokasi, saksi melihat ada seseorang yang tergeletak di jalan dengan kondisi bersimpah darah. Setelah mengenal korban selanjutnya saksi melaporkan ke warga sekitar dan Kepala Desa, kemudian menghubungi Polsek Bringin.

Anggota Koramil dan polsek saat menunjukkan pohon yang dipanjat korban GT

Dari keterangan saksi dan Visum luar oleh pihak medis dari Puskesmas Bringin tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada korban.

“Tidak ada tanda tanda kekerasan pada korban setelah divisum luar oleh pihak medis, selain itu dikuatkan dengan ditemukannya golok korban yang masih menyangkut diatas pohon dengan kondisi tertancap pada bagian luar ranting pohon jati tetsebut.” kata Kapolsek.

Setelah berkoordinasi dengan keluarga, akhirnya pihak keluarga menolak untuk diautopsi dengan dibubuhi surat pernyataan. Selanjutkan korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum