URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebakaran rumah huni terjadi di Jalan Karang Kebon Selatan III No.375 RT 4 RW 3, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur pada Sabtu (27/11/2021)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terjebak Kebakaran, Lansia Asal Sarirejo Semarang Ditemukan Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran, Lansia Asal Sarirejo Semarang Ditemukan Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran, Lansia Asal Sarirejo Semarang Ditemukan Meninggal Dunia

featured-img

SEMARANG – Kebakaran rumah huni terjadi di Jalan Karang Kebon Selatan III No.375 RT 4 RW 3, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur pada Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Dampak dari peristiwa itu, seorang lansia bernama Budi Kurniawan meninggal dunia akibat mengalami luka bakar di tubuhnya serta sesak nafas lantaran terjebak ketika rumahnya terbakar.

“Kondisi badan korban mengalami luka bakar pada badan,” ujar Kabid Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Trijoto Poejo saat dikonfirmasi Minggu (28/11/202).

Dia menjelaskan, kebakaran itu terjadi pada saat korban berusia 80 tahun itu sedang sendirian dirumah karena ditinggal oleh keluarganya pergi untuk mencari makan.

Kemudian, jelang beberapa saat, salah satu warga melihat adanya kepulan asap yang keluar dari garasi rumah korban. Karena khawatir dan pintu dalam keadaan terkunci, para warga lalu mendobrak pintu utama rumah untuk melakukan pemeriksaan apakah ada orang didalamnya. Dan setelah berhasil masuk, warga melihat korban sudah tergeletak di belakang rumah yang menghubungkan antara ruang utama dengan garasi mobil.

Trijoto menduga penyebab terjadinya kebakaran adalah konsleting kabel pada mobil merk Mercy Tiger yang sedang dinyalakan oleh korban. Mengingat ditemukan bukti terdapat dua mobil di garasi juga ludes terbakar.

“Dari keterangan keluarga, korban kebiasaan saat malam menyalakan mobil jenis Sedan merk Mercy Tiger  yang berada di garasi mobil dan mobil tersebut tidak pernah digunakan namun hanya selalu dinyalakan mesinnya atau dipanasi,” tuturnya.

Kerugian materi dalam kejadian tersebut dua unit mobil sedan merk Mercy Tiger, dua motor merk Suzuki RC 100 dan Yamaha Alfa serta satu ruangan garasi mobil beserta isinya terbakar. .

“Total kerugian belum bisa ditaksir,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved