Terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 06 Maret 2025, bersama ini kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) sebagai wadah para pengusaha angkutan barang di tanah air menyampaikan sikap keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00, baik di Jalan Tol dan Non Tol (dilarang beroperasi selama 16 hari ini pelarangan truk yang terlalu lama).
Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang. Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu Pengemudi, Tenaga Buruh Bongkar Muat, Pabrikan, Pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik. Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendat pengiriman bahan baku industri , akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa kedalam negeri.
Larangan tersebut mengakibatkan sebagai berikut :
- Penumpukan barang di Pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di Pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
- Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
- Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
- Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
- Akibat larangan tersebut akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export importnya.
- Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.
Perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, seakan menjadi budaya Regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang, terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi para Pengemudi ataupun Tenaga Buruh Bongkar Muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang. Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup.
Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025. Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025.
Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang ditanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan STOP OPERASIONAL mulai tanggal 20 Maret 2025.
Demikian disampaikan Siaran Pers ini, kiranya dapat segera ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan operasional angkutan barang ditanah air. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (hrs-wd)