URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

featured-img

3 orang diamankan petugas dalam razia premanisme Polsek Sidorejo, Polres Salatiga, Kamis (17/6/2021). (IST)

RASIKAFM – Diduga sering melakukan pungutan liar di jalan raya tiga orang warga Salatiga terjaring dalam razia premanisne oleh petugas Polsek Sidorejo, Polres Salatiga, Kamis (17/6/2021) pagi.

Mereka, yang diamankan petugas antara lain; Ngad (43), Yos (36), dan Rud (41). Ketiganya merupakan warga Kota Salatiga.

Kepada Rasika FM Kapolsek Sidorejo, Iptu Tri Widaryanto mengatakan operasi premanisme di wilayah Kecamatan Sidorejo itu dipusatkan di Pertigaan Sayangan Jalan Patimura, Kelurahan Salatiga karena di lokasi tersebut banyak dilaporkan adanya orang suka meminta uang ke pengguna jalan.

“Terhadap para pelaku diduga melakukan tindakan premanisme tersebut tidak diberikan hukuman. Tetapi diambil pendekatan humanisme, kemudian kita lakukan pembinaan dan yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis,” terangnya.

Kapolsek Sidorejo Iptu Tri Widaryanto saat mengamankan terduga premanisme.

Iptu Tri menambahkan dasar kegiatan razia premanisme tersebut sesuai surat perintah agar dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dengan sasaran aksi preman dan premanisme maupun pungutan liar dalam mewujudkan Sitkamtibmas.

Ia menambahkan, razia premanisme secara berkala akan terus dilakukan sebagai kegiatan perimbangan mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Hukum Polres Salatiga agar kondusif ditengah pandemi Covid-19.

“Dalam kegiatan razia kali ini turut diamankan beberapa orang yang melakukan tindak premanisme beserta barang bukti uang hasil tindak premanisme sebanyak Rp 97 ribu,” katanya.

Seorang pelaku Ngad mengaku terpaksa melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan dengan modus menawarkan jasa penyeberangan karena tidak memiliki pekerjaan.

“Dulu saya berjualan tahu keliling, sejak adanya pandemi ini semua serba sulit. Jadi ya bagaimana caranya tetap punya uang untuk membeli makan. Tapi saya tidak pernah memaksa, kalau diberi ya saya terima,” jelasnya. (rif)

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved