URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

Tiga orang diamankan Polisi dalam sebuah razia Premanisme di Salatiga

featured-img

3 orang diamankan petugas dalam razia premanisme Polsek Sidorejo, Polres Salatiga, Kamis (17/6/2021). (IST)

RASIKAFM – Diduga sering melakukan pungutan liar di jalan raya tiga orang warga Salatiga terjaring dalam razia premanisne oleh petugas Polsek Sidorejo, Polres Salatiga, Kamis (17/6/2021) pagi.

Mereka, yang diamankan petugas antara lain; Ngad (43), Yos (36), dan Rud (41). Ketiganya merupakan warga Kota Salatiga.

Kepada Rasika FM Kapolsek Sidorejo, Iptu Tri Widaryanto mengatakan operasi premanisme di wilayah Kecamatan Sidorejo itu dipusatkan di Pertigaan Sayangan Jalan Patimura, Kelurahan Salatiga karena di lokasi tersebut banyak dilaporkan adanya orang suka meminta uang ke pengguna jalan.

“Terhadap para pelaku diduga melakukan tindakan premanisme tersebut tidak diberikan hukuman. Tetapi diambil pendekatan humanisme, kemudian kita lakukan pembinaan dan yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis,” terangnya.

Kapolsek Sidorejo Iptu Tri Widaryanto saat mengamankan terduga premanisme.

Iptu Tri menambahkan dasar kegiatan razia premanisme tersebut sesuai surat perintah agar dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dengan sasaran aksi preman dan premanisme maupun pungutan liar dalam mewujudkan Sitkamtibmas.

Ia menambahkan, razia premanisme secara berkala akan terus dilakukan sebagai kegiatan perimbangan mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Hukum Polres Salatiga agar kondusif ditengah pandemi Covid-19.

“Dalam kegiatan razia kali ini turut diamankan beberapa orang yang melakukan tindak premanisme beserta barang bukti uang hasil tindak premanisme sebanyak Rp 97 ribu,” katanya.

Seorang pelaku Ngad mengaku terpaksa melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan dengan modus menawarkan jasa penyeberangan karena tidak memiliki pekerjaan.

“Dulu saya berjualan tahu keliling, sejak adanya pandemi ini semua serba sulit. Jadi ya bagaimana caranya tetap punya uang untuk membeli makan. Tapi saya tidak pernah memaksa, kalau diberi ya saya terima,” jelasnya. (rif)

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan