RASIKAFM.COM | UNGARAN – Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang merayakan ulang tahun yang ke 44 dengan hikmat. Acara yang digelar di halaman kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Bumi Kabupaten Semarang ini dihadiri oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang, beserta para tamu undangan lainnya.Kamis (24.4.2025)
Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Semarang, pemotongan tumpeng ini sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT atas bertambahnya usia atas semua berkat yang diterima.
Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada pegawai yang memiliki dedikasi & kinerja terbaik untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan selama tahun 2024.
Bupati Semarang memerintahkan direktur umum PDAM Tirta Bumi Serasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada para pelanggan. Meminta lebih gerak cepat (gercep) tanggapi pengaduan pelanggan.
“Dalam waktu 1×24 jam pengaduan pelanggan harus sudah ditanggapi. Selanjutnya terus ditangani,” tegasnya di halaman kantor PDAM di Bandarjo, Ungaran Barat, Kamis (24/4/2025) siang.
Bupati berterima kasih kepada seluruh karyawan yang telah bersama-sama berjuang meningkatkan kinerja perusahaan. Sehingga memperoleh laba yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya tahun 2023, PDAM Tirta Bumi Serasi mencatatkan laba sekitar Rp 8 miliar lebih. Tahun berikutnya, terdapat laba Rp 6 miliar lebih. Angka itu menurun karena ada kenaikan harga air baku yang harus dibeli dari pihak ketiga.
Sebelumnya, pada tahun 2021 PDAM masih mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
“Saya menghargai pemberian penghargaan kepada karyawan dengan kinerja baik. Sebaliknya, punishment berupa surat peringatan kepada yang kurang baik. Sehingga kinerja perusahaan dapat meningkat,” katanya lagi.
Direktur utama PDAM Gus Wahid Hidayat melaporkan seluruh jajaran manajemen bertekad memperbaiki kinerja pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami ingin lebih baik dari PDAM kabupaten lainnya,” tuturnya.
Data di PDAM, jumlah pelanggan sampai dengan Maret 2025 sebanyak 57.524 sambungan rumah (SR). Cakupan pelayanan selain di kecamatan di Kabupaten Semarang juga pelanggan di wilayah kabupaten/kota perbatasan.