KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, Ini Pengakuan Pelaku

Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, Ini Pengakuan Pelaku

Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, Ini Pengakuan Pelaku

Sementara itu, ibu korban Yustiani menuturkan sebelum melahirkan ia saat itu sedang dalam kondisi lemas dan perut yang sangat kesakitan. Kemudian saat bayi itu lahir, lanjut dia, korban hanya diam dan tidak bereaksi sedikitpun.

“Tali pusar saat melahirkan putus sendiri. Pas keluar bayinya gak ada reaksi apa-apa,” pungkasnya.

Disisi lain, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi menjelaskan, kejadian ini bermula ketika kedua pelaku berpacaran selama dua tahun.

[irp posts=”23389″ name=”Geger, Penemuan Jasad Bayi Perempuan Di Ngaliyan”]

Dari hasil hubungan itulah, mereka bermesraan layaknya suami istri hingga Yustiani hamil. Kemudian, karena malu merekapun bersepakat untuk menggugurkan kandungannya.

“Pada bulan Agustus perempuan menyampaikan bahwa ia sedang hamil. Kemudian ada kesepakatan untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat penggugur kandungan,” tuturnya.

Karena efek samping dari obat, kemudian Yustiani mengalami sakit perut dan hendak memeriksakan ke apotik. Namun, karena tak kuat menahan sakit, saat perjalanan ia meminjam toilet warga untuk melahirkan korban.

“Usia kandungan 7 sampai 8 bulan. Hasil autopsi menunjukan kondisi bayi pada saat dilahirkan dalam kondisi hidup. Kemudian ada luka memar di wajah dan ada resapan di leher. Karena memang keterangan dari tersangka lehernya (bayi) dijerat dengan kain yg telah disiapkan kemudian ada luka lain resapan darah di kepala karena pada saat dilahirkan kemudian dijerat dan dibuang lewat ventilasi lalu jatuh,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diantaranya 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip paramex, 1 buah botol sprite, Kain lap pel, 2 buah handphone sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses lebih lanjut.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 342 KUHPidana Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]