RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang menahan anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang rekan perempuan di tempat karaoke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, NR yang merupakan anggota Fraksi PPP DPRD Temanggung telah ditahan sejak sepekan lalu.
Kabar terkait:
“Sudah ditahan satu minggu lalu. Sekarang Satreskrim sedang dalam proses penyelesaian berkas tahap satu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Menurut Bodia, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan tahap berikutnya.
Terkait kabar pengunduran diri NR sebagai anggota DPRD Temanggung, Bodia menyebut pihaknya baru menerima surat pengunduran diri secara pribadi dari yang bersangkutan. Namun, secara kelembagaan belum ada pemberitahuan resmi.
“Kalau surat pengunduran diri secara pribadi memang sudah ada. Tapi kalau secara institusi secara formil belum kami terima. Proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, NR dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial S. Peristiwa itu diduga terjadi saat keduanya berada di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam sebuah video yang beredar, pria bernama Hasan mengaku mendampingi korban saat melapor ke Polres Semarang pada 13 April 2026. Ia menyebut dugaan penganiayaan terjadi ketika pelaku dalam kondisi mabuk.
“Saya Hasan bersama klien saya saudara S hari ini tanggal 13 April 2026 berada di Polres Semarang untuk mengadukan terkait perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh salah satu oknum anggota dewan dari Partai PPP,” ujarnya dalam video tersebut.
Hasan menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban dan pelaku berada bersama di tempat karaoke. Setelah diduga dalam pengaruh alkohol, pelaku disebut melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
“Saudara S mengalami luka di sekujur tubuh, mulai lengan, paha, punggung hingga muka,” ungkapnya.
Melalui laporan tersebut, pihak korban meminta Polres Semarang segera menindaklanjuti kasus dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. (win)
