RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial R (52), yang merupakan seorang pelatih taekwondo, tega mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga menjadi tempat latihan (trainer center) di daerah Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa. Kejadian ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban datang lebih awal untuk mengikuti program latihan. Sembari menunggu teman-temannya di aula, korban berniat membeli kaos latihan kepada tersangka.
”Saat korban menghampiri tersangka di depan kamar mandi untuk menukar ukuran kaos, tersangka R memaksa meraba dan meremas area sensitif korban selama kurang lebih 5 menit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Kelana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Condrowulan Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Aksi tersangka sempat mendapatkan perlawanan dari korban dengan berusaha mendorong. Setelah itu, tersangka juga sempat membuka celana korban, namun gagal setelah korban melawan dan mengaku sedang dalam masa menstruasi.
”Akhirnya tersangka mencoba mencium korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung mendorong tubuh tersangka untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka R berusaha menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. R memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 dan tiga buah botol tempat minum.
”Tersangka meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan dan hanya diketahui oleh mereka berdua,” terangnya.
Korban yang curiga karena hanya dirinya yang diberi fasilitas tersebut akhirnya menyadari bahwa itu adalah modus penyalahgunaan wibawa sang pelatih. Korban kemudian melaporkan trauma yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung diteruskan dengan laporan resmi ke Satreskrim Polres Semarang.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian latihan, uang tunai, hingga botol plastik pemberian tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Penyesuaian Pidana 2026.
Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
”Karena posisi tersangka adalah pelatih olahraga yang memiliki relasi kuasa penuh terhadap anak didiknya, kami pastikan ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal,” tegasnya. (win)


