URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik masih sama seperti tahun lalu dan akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran larangan ini.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Walikota Semarang Ingatkan ASN Pemkot untuk Tidak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Walikota Semarang Ingatkan ASN Pemkot untuk Tidak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Walikota Semarang Ingatkan ASN Pemkot untuk Tidak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Foto:/IST
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
featured-img

Semarang – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam mudik Lebaran tahun ini.

Ita, sapaan akrab Hevearita, menjelaskan bahwa larangan tersebut telah disampaikan dalam rapat terpadu setelah rapat koordinasi persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2023. Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung saat libur Lebaran masih sama seperti tahun lalu.

“Dilarang (menggunakan mobil dinas untuk mudik) ” kata Ita, sapaan akrab Hevearita saat ditemui awak media di Semarang, Selasa (11/4/2023).

Dalam pengawasan pelanggaran, Ita mengatakan bahwa pengawasan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk masyarakat, terlebih dengan adanya media sosial yang berkembang pesat. Ita menegaskan akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggaran atas larangan tersebut.

“Kemarin, setelah rapat forkompinda, kami lanjutkan rapat lebih fokus kesiapan menerima orang mudik, memfasilitasi orang yang melintas, ditandaskan juga mobil dinas,” terangnya.

Meskipun demikian, ia yakin bahwa ASN Pemkot Semarang akan menaati aturan tersebut, mengingat bahwa larangan tersebut juga diberlakukan tahun lalu.

Ita menekankan pentingnya kehati-hatian karena saat ini merupakan era keterbukaan publik. Hal ini mengindikasikan bahwa pelanggaran atas larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat diketahui oleh orang lain melalui media sosial.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah