Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang wanita yang diduga menjadi pelaku penggelapan kendaraan rental, yakni Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Kota Semarang. Wanita tersebut nekat melakukan tindakan kriminal dengan cara menggadaikan puluhan kendaraan sepeda motor dan dua mobil yang ia sewa.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menjelaskan bahwa Nurul Hamidah melakukan kejahatannya sejak awal Januari 2022 hingga Januari 2023. Selama 12 bulan, Nurul berhasil mencuri sebanyak 20 unit motor dan dua mobil. Menurut Donny, biaya rental motor sekitar Rp 400 sampai Rp 700 ribu per 10 hari, kemudian hanya bayar DP lalu diperpanjang tapi tidak dikembalikan oleh pelaku. Begitu juga dengan kasus penggelapan mobil, biaya rental senilai Rp 2,5 juta/bulan dibayar di muka tapi kemudian mobilnya tidak pernah dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Nurul melancarkan aksinya di perusahaan rental mobil yang ada di Kota Semarang. Banyak laporan kepolisian tentang penggelapan motor yang dilakukan oleh pelaku, termasuk tujuh pengaduan, dua di antaranya sudah menjadi laporan polisi, dan lima masih berupa pengaduan.
Pelaku diamankan di Jepara dan mengakui tindakannya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atas perbuatannya.