URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengungkapan sindikat penyalahgunaan LPG subsidi oleh Polda Jawa Tengah melibatkan pelaku di Semarang dan Karanganyar, awal April 2026, karena praktik penyuntikan tabung ilegal, ditindak dengan penyitaan ratusan tabung serta ancaman pidana bagi pelaku guna menjaga distribusi energi tepat sasaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar

Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar keberhasilan ungkap sindikat pemalsuan LPG
featured-img

Semarang, 7 April 2026 – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah atas keberhasilan mengungkap sindikat penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus menunjukkan adanya praktik ilegal berupa penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi.

Di wilayah Semarang, aparat menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan. Sementara itu, di Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan LPG di masyarakat serta mencegah kelangkaan akibat praktik ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas aparat. Pengungkapan ini penting agar distribusi LPG tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Taufiq.

Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran melalui program Subsidi Tepat LPG. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi dan memastikan keaslian produk melalui segel hologram resmi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak tergiur harga murah dari pihak tidak resmi karena selain merugikan negara, praktik pengoplosan juga berisiko terhadap keselamatan.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari, dengan keuntungan hingga sekitar Rp1,08 miliar per bulan.

Djoko Julianto menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar distribusi LPG non-subsidi melalui jaringan penjualan tertentu.

Di sisi lain, Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan energi subsidi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved