URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bram Kusuma, seorang seniman asal Kota Salatiga, menggelar aksi diam diri di depan kantor DPRD Kota Salatiga pada Kamis (22/8/2024), sebagai bentuk protes terhadap pejabat dan DPR RI yang diduga mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga dan Seniman Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Salatiga

Warga dan Seniman Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Salatiga

Warga dan Seniman Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Salatiga

Bram Kusuma, seorang seniman asal Kota Salatiga, menggelar aksi diam diri di depan kantor DPRD Kota Salatiga pada Kamis (22/8/2024), sebagai bentuk protes terhadap pejabat dan DPR RI yang diduga mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.
Foto Arief Rasika
Aksi tutup mulut sambil.membawa Tulisan MUAK
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Bram Kusuma Seniman asal Kota Salatiga, menggelar aksi diam diri di depan kantor DPRD Kota Salatiga, Kamis (22/8/024). Awalnya, Bram menggelar aksi seorang diri dengan celana pendek, baju hitam, dan payung hitam, membawa kertas bertuliskan Muak. Aksi tersebut dilakukan karena dirinya merasa prihatin dengan pejabat dan DPR RI yang berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. “Ini bagian dari aksi Kamisan, yang identik dengan payung hitam sebagai simbol perlawanan dalam diam dan melawan secara damai,” ujarnya, Kamis. “Ini adalah aksi sendiri, saya tidak tergabung dengan aliansi manapun. Kalau ada masyarakat yang ingin ikut, ya monggo saja,” katanya kepada rasikafm.com.

Selain itu, lanjut Bram, dia juga merasa ‘gerah’ karena di Salatiga yang memiliki kampus-kampus besar, ternyata mahasiswanya hanya diam dan tidak gelisah dengan kondisi negara saat ini. “Di sini ada kampus-kampus besar tapi mahasiswanya tidak bergerak dengan situasi negara yang seperti ini,” katanya. Diakuinya, aksi ini untuk menyikapi polemik aturan Pilkada yang terkesan acak-acakan, Selain itu, juga sebagai solidaritas di daerah lain yang juga menggelar aksi demontrasi pada hari ini, Kamis (22/8/2024)

“Kita ingin menyuarakan saja, di Salatiga yang mungkin terlihat adem ayem tapi kita bisa bersuara dengan keadaan sekarang,” kata dia. Bram mengakui dirinya tidak berharap banyak aksi yang dilakukannya ini bisa diakomodir atau mengubah keputusan. “Saya hanya bergerak untuk menunjukkan aksi dan bersuara. Semoga ke depannya lebih baik saja, walaupun itu agak susah, tapi minimal dari Salatiga ada gerakan juga seperti teman-teman yang lain,” kata seniman mural ini.

Pantauan Rasika FM dilokasi, hingga siang hari setidaknya ada 10 warga Kota Salatiga yang ikut menggelar aksi diam diri di depan Kantor DPRD Kota Salatiga.
Mereka membawa selebaran dengan bertuliskan kata ‘muak’ dan menggunakan payung hitam yang ditunjukkan kepada para pejabat pemerintah dan DPR RI yang mengotak-atik aturan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dan mengawal keputusan MK.

Koordinator aksi sekaligus seniman Salatiga, Bram Kusuma mengaku sengaja melakukan aksi berdiam diri dengan menggunakan payung hitam sebagai aksi kamisan. Menurutnya, simbol payung menandakan perlawan dalam diam dan melawan secara damai. Aksi kali ini dirinya tidak tergabung dari aliansi manapun.

Bram saat diwawancarai Rasika FM

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved