SEMARANG – Pencurian handphone bocah Sekolah Dasar (SD) dengan modus meminjam untuk menelfon saudara terjadi di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT 1 RW 1, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.30 WIB menimpa seorang bocah bernama Aliva Maulida Pratiwi. Sedangkan pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra Tri Setiawan dan Rima Tika Yulianiya warga Semarang Utara.
“Pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan di kepolisian,” ujar Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan saat dikonfirmasi Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat korban pulang sekolah melewati lokasi kejadian bersama teman-temannya. Lalu pada saat pulang perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA-5923-JA berboncengan dengan membawa anaknya di depan.
Selanjutnya pelaku berhenti disamping korban menyampaikan kepada korban mau meminjam handphone untuk menelpon saudaranya dengan alasan karena handphonya habis paketannya. Tetapi korban tidak mau meminjamkannya dan pada saat korban lengah pelaku yang membonceng langsung merebut handphone korban langsung seolah-olah digunakan oleh pelaku untuk menelpon.
“Awal pura-pura tanya kepada korban ngrembel masih jauh. Terus pura-pura pinjam handphone untuk menghubungi saudaranya karena paketan habis,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku yang diboncengkan menepuk paha kiri suaminya yang di depan dengan maksud memberi isyarat untuk segera menjalankan sepeda motornya.
“Kemudian pura-pura telpon dan langsung bawa kabur,” paparnya.
Kemudian pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban ke arah Gunungpati. Saat kabur, sebelumnya ada saksi korban yaitu teman sekolah korban yang sempat memfoto motor pelaku dari belakang menggunakan handphonenya. Lalu atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunungpati.
Dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunungpati dan adanya saksi-saksi dan petunjuk unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunungpati guna proses penyidikan lebih lanjut
“Barang bukti untuk melakukan kejahatan dan hasi curian pelaku sudah disita untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.