RASIKAFM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat satu narapidana memperoleh remisi dalam rangka peringatan Imlek 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Meurah Budiman, mengatakan hanya satu narapidana yang memenuhi syarat memperoleh pengurangan hukuman. Satu napi penganut Khong Hu Chu tersebut menjalani hukuman di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Budiman mengungkapkan, secara umum terdapat 19 narapidana penganut Khong Hu Chu yang menjalani hukuman di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Berdasarkan syarat substantiif dan administratif, hanya satu warga binaan kasus tindak pidana narkotika yang memenuhi syarat itu. Menurutnya pengurangan masa hukuman merupakan bagian dari apresiasi dan penghargaan bagi warha binaan yang sudah menjalani masa hukumannya sesuai dengan ketentuan.
Pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi teladan bagi warga binaan yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.