URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu meski belanja pegawai telah mencapai 34,4 persen APBD. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, pada Senin (29/6/2026), seraya menegaskan pemerintah juga mengusulkan penataan ulang penempatan PPPK dan penundaan batas maksimal belanja pegawai agar pelayanan publik tetap optimal di tengah kebutuhan aparatur yang terus meningkat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, meski menghadapi tantangan tingginya belanja pegawai dan keterbatasan rekrutmen aparatur baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“PPPK tidak ada yang kami PHK. Kami berusaha mempertahankan kontrak mereka, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Selain mempertahankan seluruh PPPK, Pemkab Semarang juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB, agar diberikan ruang untuk melakukan pemetaan ulang penempatan PPPK sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, saat ini terdapat ketimpangan distribusi pegawai. Di sejumlah bagian perangkat daerah terdapat pegawai yang relatif banyak, sementara kecamatan dan terutama kelurahan justru mengalami kekurangan personel sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap penempatan PPPK nantinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya ada bagian yang pegawainya berlebih, kalau memungkinkan bisa dialihkan ke kecamatan atau kelurahan agar pelayanan publik lebih optimal,” jelasnya.

Soekendro mengungkapkan, sekitar 400 aparatur sipil negara diperkirakan memasuki masa pensiun hingga 2027. Kondisi tersebut semakin memperbesar kebutuhan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah. Ia mengakui kekurangan pegawai sudah mulai dirasakan dan menjadi perhatian Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah.

“Dilematisnya, kami juga belum memungkinkan untuk membuka pengadaan pegawai baru dalam jumlah besar,” lanjutnya.

Dari sisi anggaran, Sokendro memastikan pembiayaan untuk PPPK masih aman. Meski demikian, belanja pegawai Kabupaten Semarang saat ini telah mencapai 34,4 persen dari APBD, melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami berusaha agar anggaran PPPK tetap aman. Kami juga berharap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dapat ditunda penerapannya, sehingga daerah memiliki ruang untuk tetap mempertahankan tenaga PPPK yang ada,” katanya. (win)

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban