[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 23, 2022

Bankeu Desa Harus Dimaksimalkan, Ganjar: Kelola Dengan Baik Jangan Muspro
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau bantuan Padat Karya Produktif di Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Senin (23/5).
Sinoeng, Pj Walikota Salatiga Berjanji Akan Merawat Capaian Prestasi Yang Telah Diraih Saat Pemerintahan Yuliyanto-Haris
Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM akhirnya resmi menjabat sebagai Pj. Wali Kota Salatiga. Acara serah terima jabatan Wali Kota Salatiga dan serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga,...
Lantik Empat Penjabat Kepala Daerah, Ganjar: Jaga Integritas, Kerja Profesional
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik empat Penjabat (Pj) kepala daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Minggu (22/5/2022). Ia mengingatkan agar keempatnya menjaga integritas, bekerja secara profesional,...
Tanggapan Ganjar Namanya Muncul Saat Rakernas Projo di Magelang
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Joko Widodo yang dinilai memberikan dukungan untuk Pilpres 2024 pada rapat Kerja Nasional Projo di Kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa...
Kembali ke Masyarakat, Haris Tetap Mengabdi Demi Kemajuan Salatiga, "Soal Politik Saya Mengalir Saja"
Sehari Paska tidak menjabat sebagai wakil walikota Salatiga, H. Muh Haris, mantan Wakil Walikota Salatiga 2 periode kini telah kembali ke masyarakat dan menjadi warga biasa.

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar